Caleg Berlatar Belakang Advokat di Arena Pemilu 2024, Jalan Menuju Parlemen
Melek Pemilu 2024

Caleg Berlatar Belakang Advokat di Arena Pemilu 2024, Jalan Menuju Parlemen

Relevan dengan keterampilan yang dimiliki advokat karena bukan hanya terampil membuat dan mempelajari UU, tapi profesi yang melakukan pengawasan terhadap penegak hukum. Perindo terbanyak memililiki caleg berlatar belakang advokat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dari gelanggang meja persidangan pengadilan menuju ruang sidang parlemen, para calon anggota legislatif (Caleg) berlatar belakang profesi advokat mencalonkan diri dalam ajang kontestasi politik Pemilu 2024. Beragam motivasi dan harapan agar dapat melenggang dan mendapatkan kursi di Parlemen.

Sejumlah nama caleg berlatar belakang advokat beken berada dalam deretan nama dari partai tempatnya bernaung yang meramaikan kontestasi caleg Pemilu 2024. Sebut saja advokat senior Maqdir Ismail, Ronny Talapessy lawyer dari  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo, Prof Denny Indrayana hingga Junimart Girsang. Terdapat sejumlah harapan terhadap para advokat yang terpilih menjadi anggota legislatif.

Sekretaris Umum (Sekum) Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ibrahim Massidenreng menilai advokat memiliki kompetensi legislatif baik pengawasan anggaran, pengawasan eksekutif hingga proses penyusunan legislasi baik secara proses maupun substansi. Kompetensi tersebut diharapkan dapat diimplementasikan para caleg berlatar belakang advokat saat terpilih sebagai anggota parlemen.

”Menurut saya, ini sangat relevan dengan keterampilan yang dimiliki lawyer karena bukan hanya memiliki keterampilan membuat dan mempelajari UU tapi juga lawyer merupakan profesi yang juga melakukan pengawasan dalam konteks terhadap penegak hukum,” ujarnya saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Rabu (27/12/2023).

Baca juga:

Dia menjelaskan secara luas dalam urusan perdata, lawyer berhadapan pada penyusunan perjanjian yang ditafsirkan sebagai UU oleh para pihak terkait. Dengan demikian, penyusunan UU hingga kajian atas pengaturannya merupakan kerjaan sehari-hari para lawyer.  Apalagi lawyer terbiasa mereview perjanjian dan aturan.

”Sehingga, saat lawyer menjadi legislator dia sudah mengetahui teori pembentukan UU dan persoalan teknis hukum di lapangan,” katanya.

Hukumonline meriset melalui laman resmi KPU, khususnya daftar calon tetap (DCT) pada laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta penelusuran pada profil masing-masing caleg. Setidaknya terdapat 180 orang caleg berlatar belakang advokat atau 1,81 persen dari total keseluruhan caleg mencapai 9.917 orang berdasarkan DCT yang ditetapkan KPU.

Hukumonline.com

Hasil temuan tersebut boleh jadi masih dapat bertambah mengingat terdapat caleg yang tidak dapat dibuka profilnya pada laman KPU untuk dapat diketahui lebih jauh informasinya. Sementara, persentase caleg advokat mencapai 17,58 persen dari total caleg bergelar sarjana hukum (SH) yang jumlahnya mencapai 1.024 orang. Kemudian, riset tersebut menunjukan Perindo merupakan partai terbanyak memiliki caleg advokat dengan 23 orang.

Kemudian PDIP sebanyak 19 orang dan, PKS dan PKB masing-masing sebanyak 16 orang.  Sedangkan berdasarkan daerah pemilihannya, Bali merupakan wilayah terbanyak caleg advokat sebanyak 8 orang. Diikuti Sumut 1 dan Jakarta 3 yang masing-masing sebanyak 7 orang caleg. Sumut 2, Sumut 3 dan Maluku mengikuti dengan jumlah masing-masing 6 orang caleg.

Hukumonline.com

Ibrahim melanjutkan, para advokat atau lawyer yang terpilih sebagai anggota legislatif, mesti menjalin hubungan dengan organisasi advokat tempatnya bernaung. Setidaknya anggota legislatif berlatarbelakang advokat dapat berkonsultasi kepada organisasi advokat dalam proses penyusunan setiap perundang-undangan.

Dia mengatakan berkaca dari negara maju, tiap produk legislasi dikoordinasikan dengan organisasi advokat saat penyusunannya. Sebaliknya, bila tidak dilakukan koordinasi produk legislasi di negara-negara maju dapat dianggap cacat formil. Baginya, advokat merupakan manusia hukum yang dapat menguji secara teoritik dan implementasinya dapat tidaknya dilaksanakan di masyarakat.

”Jika ada rancangan peraturan atau apa pun dapat melibatkan organisasinya untuk review yang hasilnya itu bukan hanya pada kepentingan Parpol atau konstituennya. Meski secara secara perundang-undangan tidak mewajibkan maka secara moral mereka dapat berkonsultasi kepada organisasi advokat,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Patra M Zen, berpendapat, advokat memiliki peran signifikan saat awal berdirinya Republik Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, Patra menerangkan para advokat banyak berkontribusi dalam perumusan norma dan dasar negara bangsa ini.

Sepertihalnya nama Mr.Besar Martokusumo yang mulai menjadi advokat pada 1923 silam di Jawa Tentah. Kemudian Mr.AA Maramis dan Mr. Mohammad Yamin. Ketiganya merupakan  advokat yang berkontribui besar dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

”Negara ini bahkan pernah dipimpin oleh advokat Mr. Assaat Datuk Mudo yang pernah menjabat Presiden pada saat pemerintahan RI di Yogyakarta pada 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950”, ujarnya.

Mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melihat latar belakang tersebut, kompetensi advokat saat menjabat sebagai anggota parlemen seharusnya berperan positif pada proses bernegara baik dari sisi pengawasan terhadap eksekutif hingga penyusunan perundang-undangan. Dia menekankan para advokat yang masuk legislatif semestinya memiliki kemampuan seperti para tokoh-tokoh advokat pejuang.

Patra yang juga pernah maju sebagai caleg dari Partai Hanura pada 2019 itu berpesan bila nantinya para caleg berlatar belakang advokat terpilih dan menjadi legislator di parlemen mesti terlebih dulu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara ketimbang partai, pribadi dan golongan.

”Legislator pintar itu sudah banyak, tapi legislator pejuang, yang mau berpikir dan berkorban untuk melindungi rakyat itu, yang langka,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait