Cacat Prosedural Pengesahan UU BPJS
Kolom

Cacat Prosedural Pengesahan UU BPJS

Langkah DPR dan pemerintah membahas kembali RUU yang telah disetujui bersama menjadi UU bisa dikualifikasi melanggar asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 2 Menit

Pembicaraan tingkat pertama dalam rapat komisirapat gabungan komisirapat badan legislasirapat badan anggaran,atau rapat Panitia Khusus. Sedangkan pembicaraan tingkat kedua dilakukan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, Pasal 68 ayat (1) UU P3 dan Pasal 150 ayat (1) UU MD3 menguraikan, kegiatan dalam pembicaraan tingkat pertama, yaitu :

a.     pengantar musyawarah;

b.     pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan

c.      penyampaian pendapat mini.

 

Penyampaian pendapat mini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat pertama oleh :

a.     Fraksi;

b.     DPD, jika RUU berkaitan dengan kewenangan DPD;

c.      Presiden.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU P3, pembicaraan tingkat kedua merupakan forum pengambil keputusan dalam rapat paripurna. Kegiatan dalam rapat paripurna antara lain berupa:

a.    Penyampaian laporan yang berisi :

-       Proses;

-       pendapat mini fraksi;

-       pendapat mini DPD; dan

-       hasil pembicaraan tingkat pertama;

b.    Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.    Penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.

 

Logikanya, naskah RUU yang akan disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna harus berupa naskah final. Dalam waktu paling lama tujuh hari sejak DPR dan pemerintah menyetujui RUU menjadi undang-undang, Pasal 72 UU P3 mengharuskan Pimpinan DPR menyampaikan naskah RUU yang telah disetujui bersama kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bila DPR dan pemerintah di dalam rapat paripurna menyetujui RUU menjadi undang-undang, sama artinya undang-undang yang disetujui itu telah selesai atau final pembahasannya. Dengan kata lain, tidak ada lagi ruang untuk membahas kembali RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang. Apabila DPR dan pemerintah membahas kembali RUU yang telah disetujui bersama maka UU itu cacat hukum. Sebab, secara prinsip materi yang disetujui dalam rapat paripurna bukan sekedar nama undang-undang tetapi menyangkut substansi undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: