Cabut Permohonan Lagi, Polri Sebut Pihak BW Suudzon
Berita

Cabut Permohonan Lagi, Polri Sebut Pihak BW Suudzon

Ini kedua kalinya, pihak BW mencabut permohonan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto: RES
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto: RES

Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan praperadilan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka atas dirinya. Pencabutan permohonan itu terungkap dalam persidangan, Senin (15/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan pencabutan adalah karena belum ada aturan hukum yang jelas mengenai praperadilan atas penetapan tersangka. Pihak BW juga khawatir pemeriksaan praperadilan menjadi ajang pemeriksaan fakta dan early judgement (penilaian dini, red) yang merugikan kepentingan BW.

"Ada satu dan lain hal yang menyebabkan kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut Yang Mulia," ujar Abdul Fickar Hadjar saat persidangan yang dipimpin Hakim tunggal, Made Sutrisna.

Pencabutan permohonan ini langsung dikabulkan oleh hakim. Menurut Made Sutisna, pencabutan permohonan adalah hak dari pemohon. Made Sutisna sempat meminta pihak BW untuk menjelaskan alasan pencabutan agar pihak Polri dan Kejagung selaku para termohon mengetahuinya.

Fickar mengatakan, pihaknya telah membuat pernyataan tertulis tentang alasan pencabutan permohonan. "Alasannya kami sampaikan secara tertulis Yang Mulia," katanya sambil menuju meja hakim dan menyerahkan selembar surat.

Made Sutisna kemudian memanggil perwakilan tim kuasa hukum dari Polri dan Kejasaan Agung. "Mungkin dari kuasa hukum termohon bisa memeriksanya. Jadi dalam daftar kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini perkara sudah tiga kali ya dicabut, satu dari LSM. Karena ini adalah hak dari pemohon, maka Pengadilan Negeri mengabulkan pencabutan permohonan ini," katanya. 

Seusai persidangan, Fickar menjelaskan keputusan pencabutan permohonan dilakukan setelah tim kuasa hukum mengamati proses persidangan praperadilan Novel Baswedan, Komjen Pol Budi Gunawan, eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, dan eks Ketua BPK Poernomo. Dari kasus-kasus tersebut, Fickar melihat ada sesuatu di luar nalar atau logika hukum, menyimpang dan tidak lagi berdasar.

"Mengupayakan praperadilan dalam kasus KPK vs Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya," kata Fickar. 

Sebagai contoh, Fickar menyebut proses persidangan praperadilan Novel Baswedan, dimana hakim telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan. Meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum.

Menanggapi langkah pihak BW, Kuasa Hukum Polri, Joel Banner mengungkapkan pihaknya sudah siap apabila permohonan tersebut dicabut ataupun tidak dicabut. "Kita dicabut siap, nggak dicabut siap. Ruginya, kita tidak bisa tampil memberikan informasi yang benar. Mereka kan sudah mendahului, sudah suudzon, jangan berfikir negatif dulu kalau permohonan ditolak," ujarnya.

Untuk diketahui, BW mengajukan praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2010 lalu. 

Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Sidang sengketa pilkada itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, BW diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang. 

Sebelumnya, BW telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada 7 Mei 2015. Namun, permohonan itu dicabut, menyusul terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Komisi Pengawas menyatakan BW tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.

Sepekan kemudian, BW kembali mengajukan permohonan praperadilan. Dalam permohonan yang ini, pihak BW mengikutsertakan pihak Kejagung sebagai termohon.

Tags:

Berita Terkait