Cabut Permohonan Lagi, Polri Sebut Pihak BW Suudzon
Berita

Cabut Permohonan Lagi, Polri Sebut Pihak BW Suudzon

Ini kedua kalinya, pihak BW mencabut permohonan.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Mengupayakan praperadilan dalam kasus KPK vs Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya," kata Fickar. 

Sebagai contoh, Fickar menyebut proses persidangan praperadilan Novel Baswedan, dimana hakim telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan. Meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum.

Menanggapi langkah pihak BW, Kuasa Hukum Polri, Joel Banner mengungkapkan pihaknya sudah siap apabila permohonan tersebut dicabut ataupun tidak dicabut. "Kita dicabut siap, nggak dicabut siap. Ruginya, kita tidak bisa tampil memberikan informasi yang benar. Mereka kan sudah mendahului, sudah suudzon, jangan berfikir negatif dulu kalau permohonan ditolak," ujarnya.

Untuk diketahui, BW mengajukan praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2010 lalu. 

Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Sidang sengketa pilkada itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, BW diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang. 

Sebelumnya, BW telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada 7 Mei 2015. Namun, permohonan itu dicabut, menyusul terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Komisi Pengawas menyatakan BW tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.

Sepekan kemudian, BW kembali mengajukan permohonan praperadilan. Dalam permohonan yang ini, pihak BW mengikutsertakan pihak Kejagung sebagai termohon.

Tags:

Berita Terkait