Cabut Kasasi, Kubu ARB Ajukan Gugatan Baru
Mahkamah Partai:

Cabut Kasasi, Kubu ARB Ajukan Gugatan Baru

Mempertimbangkan kemungkinan putusan Mahkamah Agung.

FNH
Bacaan 2 Menit
Aburizal Bakrie. Foto: RES
Aburizal Bakrie. Foto: RES
UU Partai Politik tegas menyebut putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan. Tetapi putusan Mahkamah Partai Golkar dalam kasus perpecahan pengurus (kubu Munas Bali vs Munas Ancol) tampaknya belum final dan mengikat.

Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali – dipimpin Aburizal Bakrie-- kembali mendaftarkan gugatan baru pasca putusan Mahkamah Partai. Setelah Mahkamah Partai menjatuhkan putusan pada 3 Maret lalu, pengurus versi Munas Bali sempat mendaftarkan kasasi. Belakangan, kasasi itu dicabut, dan gugatan baru didaftarkan ke PN Jakarta Barat.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara DPP Golkar hasil Munas Bali, menjelaskan gugatan baru itu diajukan terhadap Tim Penyelamat Partai Golkar dan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. “Intinya masih sama dengan perkara sebelumnya,” kata Yusril.

Sebelumnya kubu Aburizal memang sempat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Hakim pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO, niet ontvankelijk verklaard). Berpedoman pada Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, majelis hakim meminta kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar ini diselesaikan lewat Mahkamah Partai.

Merasa di atas angin, pengurus hasil Munas Ancol mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, mendaftarkan kepengurusan baru Partai Golkar. Sebaliknya, pengurus Munas Bali menempuh upaya hukum kasasi. Itu pun akhirnya dicabut, dan ajukan gugatan baru.

Mengapa gugatan baru? Yusril menjelaskan ada dua kemungkinan putusan Mahkamah Agung, yakni menyatakan PN Jakarta Barat berwenang, atau tidak berwenang. Kalau dinyatakan berwenang, maka MA akan mengembalikan berkas untuk disidangkan di PN Jakarta Barat.

“Kalau berwenang mengadili, kan perkaranya dibalikin lagi ke PN Jakarta Barat untuk diperiksa ulang, dari bawah lagi. Jadi kami pikir kami tidak mau banyak-banyak buang waktu jadi demi efisiensi lebih baik kita langsung mendaftarkan gugatan baru,” jelasnya kepada hukumonline.

Surat Mahkamah Partai
Dalam perbincangan dengan hukumonline (06/3), Yusril menyinggung surat dari Ketua Mahkamah Partai, Prof. Muladi, ke PN Jakarta Barat. Dalam suratnya, Muladi meminta pengadilan menghentikan proses sidang karena Mahkamah Partai sedang menangani perpecahan pengurus. Surat itu masuk dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Barat. “Saya anggap intervensi itu,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan kasus sengketa pengurus Partai Golkar itu sudah pernah dibawa ke Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014. Dua pekan kemudian (06/1), Mahkamah Partai menjawab bahwa Mahkamah Partai tidak bisa bersidang karena anggota Mahkamah Partai tidak lengkap. Djasri Marin tak mau hadir sidang karena sudah diberhentikan pengurus Munas Bali, Andi Matalatta masuk kubu Agung Laksono. Muladi khawatir anggota majelis Mahkamah Partai tidak independen lagi.

Muladi, seperti dijelaskan Yusril, meminta agar kasus ini diselesaikan secara musyawarah. “Itu surat Muladi ditujukan ke saya sebagai kuasa hukum,” ujar Yusril.

Merasa Mahkamah Partai tak bisa bersidang, tim hukum Munas Bali mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Tetapi kemudian Mahkamah Partai menyebutkan akan menggelar sidang karena ada pengaduan dari pengurus Munas Ancol. Yusril menyebut Mahkamah Partai mencla-mencle. Ia juga mengkritik masuknya pengurus yang sudah dipecat menjadi anggota Mahkamah Partai.
Tags:

Berita Terkait