Cabup-Cawabup Lebak Divonis Bersalah Menyuap Akil
Berita

Cabup-Cawabup Lebak Divonis Bersalah Menyuap Akil

Amir Hamzah menerima putusan majelis, sedangkan Kasmin masih pikir-pikir.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto: RES.
Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto: RES.
Ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap M Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis menghukum Amir dengan pidana penjara selama tiga tahun lima bulan.

Sementara, majelis menghukum Kasmin dengan pidana penjara selama tiga tahun. "Ditambah denda masing-masing Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka denda itu diganti para terdakwa dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Sutio membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12).

Sutio menjelaskan, dari seluruh alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa Amir dan Kasmin merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dalam Pilkada tahun 2013. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.

Atas penetapan KPU Kabupaten Lebak tersebut, Amir dan Kasmin melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar yang dihadiri antara lain Ade Komarudin, Ratu Atut Chosiyah, Suparman, dan Rudi Alfonso. Amir dan Kasmin adalah calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar.

Lantaran banyak kecurangan dalam Pilkada Lebak, lanjut Sutio, semua setuju untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK. Partai Golkar menunjuk Rudi sebagai kuasa hukum. Lalu, Amir dan Kasmin menambahkan Susi Tur Andayani karena Amir sudah lama mengenal Susi dan mengetahui Susi dekat dengan Akil.

Kemudian, pada 11 September 2013, Amir dan Kasmin mengajukan permohonan PHPU ke MK. Dalam rangka pemeriksaan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin, Akil menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Hakim Panel, sedangkan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota panel.

Sutio mengungkapkan, selama proses persidangan, Amir menyampaikan kepada Susi agar meminta bantuan Akil memenangkan permohonan PHPU Lebak. Berselang beberapa waktu, Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pertemuan dengan Akil di Singapura. Atut meminta Akil memenangkan permohonan PHPU yang Amir dan Kasmin.

Atut juga meminta agar dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Lebak. Untuk itu, Atut mengutus Wawan guna pengurusan perkara PHPU Lebak. Pada 25 September 2013, Wawan menemui Akil di rumah dinasnya untuk membicarakan pengurusan perkara PHPU Lebak.

Keesokan harinya, Amir dan Kasmin bersama Susi berkumpul di rumah Amir untuk membicarakan permintaan bantuan kepada Atut. Lalu, mereka bertemu Atut di kantor Gubernur Banten. Dalam kesempatan itu, Amir menyampaikan mengenai peluang dikabulkannya permohonan PHPU Lebak.

Atas penjelasan Amir dan Kasmin, sambung Sutio, Atut menyampaikan agar pengurusan perkaranya dilakukan melalui Akil yang sudah ia kenal seperti saudaranya sendiri. Sementara, Akil meminta Susi menyampaikan kepada Amir, Kasmin, dan Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar karena PHPU Lebak akan segera diputus.

"Permintaan uang itu, disampaikan Susi kepada Amir dan Kasmin. Amir dan Kasmin membicarakannya dengan Wawan. Namun, Wawan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp1 miliar. Wawan meminta Amir juga menyiapkan uang. Uang Rp1 miliar yang sudah disiapkan Wawan itu akan diserahkan kepada Akil melalui Susi," ujarnya.

Akhirnya, pada 1 Oktober 2013, sidang pleno MK yang dipimpin oleh Akil mengabulkan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin dengan memerintahkan PSU. Pada 2 Oktober 2013, Amir meminta Susi datang ke rumahnya di Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU soal PSU.

Sesampainya Susi di rumah Amir, Susi ditangkap petugas KPK. Petugas KPK juga menemukan sebuah tas berisi uang sebesar Rp1 miliar yang tersimpan di rumah orang tua Susi. Dengan demikian, Sutio, menganggap, Amir dan Kasmin mengetahui bahwa pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil untuk mempengaruhi putusan PHPU Lebak.

Dengan demikian, majelis berkesimpulan semua unsur dalam dakwaan pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa.

Menanggapi putuasan majelis, Amir langsung menyatakan menerima. "Kami menerima," tuturnya. Berbeda dengan Kasmin. Calon Wakil Bupati Lebak ini mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Hal senada juga diungkapkan penuntut umum KPK. Penuntut umum meyampaikan pihaknya masih pikir-pikir.
Tags:

Berita Terkait