Butuh Lawyer yang Mumpuni dalam Penyelesaian Perkara PKPU dan Kepailitan
Utama

Butuh Lawyer yang Mumpuni dalam Penyelesaian Perkara PKPU dan Kepailitan

Penyelesaian perkara PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga yang cukup sederhana menuntut untuk para lawyer yang menanganinya dapat teliti dalam pengajuan permohonan PKPU dan pailit ke Pengadilan Niaga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Beragam ruang perlawanan dapat diajukan terhadap upaya hukum lain ini, kemudian terdapat juga upaya hukum berjenjang dalam upaya hukum lain yang terdiri dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” imbuhnya.

Untuk proses persidangan perkara PKPU dapat dilakukan dengan sidang pemeriksaan legalitas dan pembacaan permohonan PKPU terlebih dahulu, lalu kemudian penyerahan jawaban oleh termohon PKPU, penyerahan alat bukti oleh para pihak, penyerahan kesimpulan oleh para pihak, dan pembacaan putusan oleh majelis Hakim.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh debitur membutuhkan waktu 3 hari, sedangkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur membutuhkan waktu 20 hari,” lanjut Immanuel.

Di dalam penyelesaian ini, Immanuel menegaskan beberapa catatan. Pertama, selama PKPU debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Kedua, terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.

Ketiga, upaya hukum yang terbuka dalam proses PKPU hanya terbatas pada upaya hukum kasasi terhadap putusan homologasi dan upaya hukum kasasi terhadap putusan pailit yang berasal dari proses PKPU, dengan memenuhi 2 syarat yaitu permohonan PKPU diajukan oleh kreditur dan proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur ditolak oleh mayoritas kreditur.

Penyelesaian perkara PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga yang cukup sederhana menuntut untuk para lawyer yang menanganinya dapat teliti dalam pengajuan permohonan PKPU dan pailit ke Pengadilan Niaga.

“Di dalam proses sidang perkara PKPU ini dilakukan secara sederhana, jadi tidak ada replik atau duplik. Mengenai jawaban dalam persidangan PKPU dan pailit juga tidak dikenal adanya eksepsi lain. Oleh karena itu kemampuan lawyer PKPU dan pailit mengenai hukum acara harus mumpuni, sebelum mengajukan permohonan PKPU dan pailit pun, kuasa hukum dan pemohon harus mengetahui debitur berada di wilayah mana sehingga bisa mengajukan di pengadilan niaga mana karena hanya ada lima di Indonesia,” kata Sony El Mars selaku Partner SSMP di kesempatan yang sama.

Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU atau pailit maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang hakim pengawas untuk mengawasi tugas kurator. Sementara itu, hakim pengawas akan dimonitor oleh majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait