Butuh Kejelian Menangani Tindak Pidana di Sektor Bisnis
Utama

Butuh Kejelian Menangani Tindak Pidana di Sektor Bisnis

​​​​​​​Berdasarkan prinsip fiduciary duty, direktur sebagai penerima kuasa dari perusahaan tidak boleh bertindak melampaui batas kewenangannya.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam nilai tanggung jawab pidana peristiwa ini harus jelas dan dilihat kasus per kasus. Misalnya release tentang general criminal liabitlity tidak bisa. Harus jelas perisitwa yang mana, locus yang mana, tempus yang mana. Mengeneralisir suatu kewajiban tindak pidana kemudian semuanya itu saya kira gak bisa,” ujar Ery. 

 

Terkait implementasi prinsip judiciary duty dalam Business Judgment Rule, Ery menyebutkan bahwa pada dasarnya prinsip memiliki letak di atas segala peraturan perundang-undangan. Namun prinsip tersebut dipandang sejalan dengan UU PT. Oleh karena itu dalam penerapan prinsip ini harusnya tidak terdapat perbedaan antara keduanya. 

 

Namun dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi seringkali ditemukan contoh di mana prinsip ini harus beririsan dengan proses hukum. Oleh Karen itu Ery melihat hal ini sebagai bentuk pengecualian. “Harusnya jadi subject to judicial review. Tapi alhamdulillah UU PT kita in-line dengan prinsip ini. Pasal 97 tadi kan in-line. Bahwa direksi harus bertindak sesuai dengan kepentingan perseroan, bertanggung jawab, iktikad baik, semua demi kepentingan perseroan adalah bukti tidak ada pelanggaran norma di situ,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait