Butuh Hakim Agung, KY Kembali Buka Seleksi CHA
Berita

Butuh Hakim Agung, KY Kembali Buka Seleksi CHA

Bagi para pendaftar CHA yang pernah mengikuti seleksi CHA, tetapi gagal masih dapat diperkenankan mendaftar lagi asalkan ia baru satu kali gagal.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan bagi para pendaftar CHA yang pernah mengikuti seleksi CHA, tetapi gagal masih dapat diperkenankan mendaftar lagi asalkan ia baru satu kali gagal. Tetapi jika sudah 2 kali gagal, maka harus ditangguhkan terlebih dahulu satu periode penerimaan seleksi CHA yang ketiga. Untuk selanjutnya dapat mengikuti seleksi CHA kembali.

 

Hal ini berdasarkan Peraturan KY Pasal 5 No. 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung menyatakan CHA yang sebelumnya telah mengikuti dua kali seleksi secara berturut-turut tidak dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi satu kali di tahap berikutnya.

 

Persyaratan seleksi CHA Periode II Tahun 2017 dapat diakses melalui website KY www.komisiyudisial.go.id. “CHA yang memenuhi persyatan administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, KY mengusulkan 5 CHA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi CHA periode I Tahun 2017 untuk disetujui DPR. Alhasil, DPR menyetujui 5 orang CHA tersebut pada September 2017 lalu. Berikut 5 CHA yang diusulkan KY kepada DPR:

1. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata)

2. Dr. Yasardin, S.H., M. Hum. (Agama)

3. Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana)

4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)

5. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara) (Baca juga: DPR Setujui 5 Calon Hakim Agung Usulan KY)

Tags:

Berita Terkait