Busyro Hanya Setahun Pimpin KPK
Utama

Busyro Hanya Setahun Pimpin KPK

Hanya Fraksi PPP yang berpendapat masa jabatan calon terpilih harus empat tahun.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, jika salah satu pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial ada yang harus diganti, penggantinya tetap meneruskan sisa masa jabatan dalam satu periode tersebut. Marthin mencontohkan, masa jabatan per periode seperti ini sama dengan masa jabatan anggota DPR. Jika salah satu anggota dewan dinilai harus diganti, maka proses pergantiannya melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

“Seperti halnya anggota dewan wajar PAW, yang digantikan itu melaksanakan sisa masa jabatan yang tersisa dalam periode pimpinan KPK. Atas dasar itu bahwa bersifat kolektif berarti sejak awal paham sistem mereka ini kolegial. Jadi di tengah tidak ada pansel untuk memilih lagi, dan seterusnya,” tutur Marthin.

 

Alasan berbeda juga diutarakan juru bicara Fraksi PDIP Panda Nababan. Ia berdalih, penentuan masa jabatan pimpinan KPK terpilih adalah satu tahun karena diambil dari hasil konsultasi pihaknya dengan beberapa kalangan. Misalnya dengan Mahkamah Agung dan pakar hukum Romli Artasasmita. “Hasil konsultasi dengan Prof Romli jelas satu tahun. Jika ada perubahan, kata Romli, buat Perppu,” katanya.

 

Selain itu, dari surat presiden kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK tertera dengan jelas bahwa, calon diuji untuk menggantikan Antasari Azhar yang telah diberhentikan sebagai ketua merangkap pimpinan KPK. Surat tersebut dikirim presiden ke dewan pada 30 agustus 2010 lalu. “Saya sengaja mereleksikan ini supaya tidak multitafsir. Berdasarkan itu PDIP mengambil sikap ini untuk masa satu tahun,” pungkasnya.

Tags: