Busyro Dicecar Seputar Revisi UU KPK
Utama

Busyro Dicecar Seputar Revisi UU KPK

Soal penyadapan menjadi perhatian berbagai kalangan. UU KPK dinilai masih relevan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Busyro Muqoddas saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (3/12). Foto: RES
Busyro Muqoddas saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (3/12). Foto: RES
Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar Komisi III DPR, Rabu (3/12). Satu dari dua calon yang menjalani seleksi uji kelayakan dan kepatutan adalah Busyro Muqoddas. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Busyro dicecar sejumlah pertanyaan, antara lain revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan, usulan revisi UU KPK yang diajukan DPR beberapa tahun lalu mendapat tentangan dari masyarakat sipil. Malah, DPR kerap dituding melakukan pelemahan atas kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Padahal, kata Muslim, DPR melakukan revisi dalam rangka memperkuat kewenangan KPK.

Ia menilai adanya kewenangan di luar perundangan KPK yang dilakukan KPK. Hal itu, kata Muslim, berdasarkan aduan dari aparat penegak hukum di daerah. Oleh sebab itu, revisi UU KPK sejatinya untuk menyempurnakan UU KPK yang dinilai sudah tidak relevan.

“Kalau Pak Busyro terpilih lagi, apakah akan menolak atau mendukung revisi UU KPK?,” tanya politisi Partai Amanat Nasional itu.

Anggota Komisi III lainnya, Wenny Warouw mengatakan persoalan penyadapan menjadi sorotan berbagai pihak. Apalagi, aturan penyadapan diperlukan agar tidak melanggar hak privat seseorang. Menurutnya, percakapan seseorang menjadi hak asasi manusia. Namun, jika penyadapan dilakukan tanpa aturan dikhawatirkan melanggar hak asasi seseorang.

Menurutnya, pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terkait aturan penyadapan pun menjadi polemik. Penyadapan memerlukan izin dari pihak pengadilan setempat. Selain aturan dalam RKUHAP, revisi UU KPK perlu mengatur berbagai hal kewenangan KPK yang belum diatur.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, sejumlah pakar hukum acara pidana telah memberikan pandangan. Menurutnya, sejumlah pakar hukum yang juga membuat UU KPK menilai diperlukan adanya revisi terhadap UU lembaga anti rasuah tersebut. “Soal revisi UU KPK terkait penyadapan, sudah ada pakar yang menyatakan harus ada perubahan, dan mereka juga yang membuat UU KPK,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani menambahkan isu penyadapan kerap menjadi perhatian berbagai kalangan. Lembaga antirasuah itu dinilai Arsul bagian dari civil society. Oleh sebab itu, agar KPK tetap eksis dan tetap melindungi hak tersangka serta mengedepankan asas praduga tak bersalah perlu dilakukan aturan penyadapan yang jelas dalam UU.

Menanggapi beragam cecaran pertanyaan, Busyro angkat bicara. Menurutnya, berangkat dari kalangan akademis, perbedaan pandangan seputar revisi UU KPK adalah hal wajar. Terlepas dari adanya keinginan melakukan revisi UU KPK dilakukan dengan membangun argumentasi membangun KPK.

Ia berpandangan UU merupakan produk politik yang rentan mengalami perubahan. Apalagi seiring waktu, tindak pidana kerap mengalami perkembangan modusnya. Ia berpandangan dalam melakukan revisi sebuah UU tentunya mendapat masukan dari berbagai kalangan stakeholder, termasuk masyarakat sipil.

Namun demikian, Busyro berpandangan UU KPK yang ada saat ini dinilai masih cukup relevan. Setidaknya, UU yang mengatur jalannya roda organisasi KPK masih cukup maksimal digunakan sumber daya manusia yang terbatas di lembaga antirasuah itu. “Soal revisi UU KPK itu menurut kami masih relevan dan digunakan maksimal dalam menjalankan organsasi dengan keterbatasan sumber daya manusia kami yang terbatas,” ujarnya.

Terkait penyadapan, pihaknya acapkali melakukan gelar ekspose sebelum memutuskan menempuh langkah tersebut. Menurutnya penyadapan pun telah dilakukan audit oleh lembaga yang kompeten. Ia berpandangan mekanisme penyadapan dilakukan atas usulan dari tingkat bawah hingga dilakukan rapat.

“Penyadapan sudah sesuai prosedur, akuntabel serta mempertimbangkan sisi hak asasi manusia juga kami pertimbangkan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait