Buruh Tangerang Minta Perlindungan LPSK
Aktual

Buruh Tangerang Minta Perlindungan LPSK

ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh Tangerang Minta Perlindungan LPSK
Hukumonline

KontraS mengajukan permohonan perlindungan untuk korban kerja paksa di Tangerang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Kadiv Pemantauan Impunitas KontraS, Yati Andriyani, perlindungan itu dibutuhkan para korban karena pemilik perusahaan diduga kuat mempunyai jejaring preman.

Oleh karenanya, perlindungan bagi para korban sangat penting dalam rangka penegakan hukum kasus tersebut. Pasalnya, keterangan korban dibutuhkan untuk mengungkap kasus di sebuah perusahaan yang memproduksi wajan di Tangerang itu.

"Pemilik pabrik punya jaringan preman, maka kita perlu melindungi korban karena keterangannya masih diperlukan," katanya kepada wartawan saat mengajukan permohonan perlindungan di kantor LPSK Jakarta, Selasa (7/5).

Usai menerima permohonan, anggota LPSK Lili Piantuli, mengatakan KontraS meminta agar LPSK memberi perlindungan terhadap puluhan korban. Namun, 38 korban itu saat ini berada di tempat tinggalnya masing-masing yaitu Lampung Utara, Bandung dan Cianjur. Kemudian, LPSK diminta untuk memulihkan kondisi psikis dan psikologis korban karena mereka menderita luka bukan hanya fisik. Ketika pulih, diharapkan para korban mampu memberi keterangan kepada aparat penegak hukum secara benar sesuai dengan fakta. Tak ketinggalan, Lili menyebut beberapa korban berusia anak-anak dan LPSK diminta menindaklanjuti permohonan itu dengan segera. "Kami diminta gerak cepat, kami akan lakukan tapi kami telaah dulu," ucapnya.

Lili mengaku sudah memantau kasus perbudakan di Tangerang itu lewat berita di media. Menurutnya, LPSK akan melakukan upaya secepatnya untuk melakukan tindakan sesui dengan peraturan yang ada. Sebelum melakukan tindakan, Lili menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti syarat formil dan materil.

Tags: