Buruh Persoalkan Sistem Outsourcing pada Kereta Api Jabodetabek
Berita

Buruh Persoalkan Sistem Outsourcing pada Kereta Api Jabodetabek

Penyedia jasa tenaga kerja tak bisa berbuat banyak karena kontrak pekerjaan berakhir. Perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing harus punya izin dan berstatus badan hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun demikian, kata Wahidin, pihaknya berusaha menyalurkan para pekerja tersebut ke perusahaan lain. Pembicaraan dengan KAI sudah dilakukan agar para pekerja yang selama ini berada di bawah payung Kowasjab tetap dipakai oleh perusahaan baru yang bekerja sama dengan KAI. Ada dua hal yang menurut Wahidin telah disepakati, yaitu hak-hak buruh tidak akan dikurangi, dan program Jamsostek akan tetap diberikan.

 

Badan hukum

Di balik aksi mogok terbetik kabar tak sedap. Langkah buruh menuntut pimpinan Kowasjab tak akan membuahkan hasil memuaskan. Sebab, para buruh dan Koperasi sama-sama menjadi korban kebijakan KAI yang masih menerapkan kebijakan outsourcing. Kami tidak mau berhadapan dengan Koperasi karena sama-sama jadi korban kebijakan KAI, ujarnya.

 

Meskipun demikian, para pekerja berniat melaporkan Kowasjab ke aparat berwajib. Resta menengarai Koperasi ini tak mempunyai pijakan hukum untuk merekrut tenaga outsourcing. Kesimpulan itu diperoleh setelah dilakukan penelusuran ke Depnakertrans. Karena itu, Resta menengarai kegiatan Koperasi selama ini bersifat illegal. 

 

Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan memang mewajibkan penyedia jasa pekerja sebagai badan hukum dan memiliki izin dari instansi yang mengurusi ketenagakerjaan.

 

Wahid membantah tuduhan bahwa Koperasi beroperasi secara illegal. Sebab, sejak Januari 2004, Kowasjab sudah mengantongi izin dari Depnakertrans untuk menyediakan jasa pekerja outsourcing. Bahkan Koperasi sudah terdaftar di Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja.

 

Tags: