Buruh Nilai Penangguhan UMP Cacat Hukum
Berita

Buruh Nilai Penangguhan UMP Cacat Hukum

Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans.

ADY
Bacaan 2 Menit

Terpisah, salah seoranganggota koalisi dari KSPI, Said Ikbal, gugatan tak hanya dilayangkan untuk Gubernur Jakarta tapi juga Banten dan Jawa Barat. Menurutnya, serikat pekerja mengajukan gugatan karena upah minimum adalah jaring pengaman untuk pekerja. Sehingga upah minimum wajib diberikan kepada pekerja yang belum punya pengalaman atau kurang dari setahun.

Dari pantauannya, khusus Jakarta Ikbal menyebut penangguhan yang disetujui Jokowi untuk 21 perusahaan dan 42 perusahaan yang disahkan Kadisnakertrans Jakarta, mayoritas hanya memenuhi syarat berupa kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Walau dipenuhi, Ikbal tak yakin kesepakatan itu tercapai tanpa intimidasi yang ditengarai dilakukan oleh pengusaha kepada serikat pekerja. Pasalnya, serikat pekerja di tingkat perusahaan melapor kalau intimidasi kerap terjadi. Ujungnya, terdapat anggota serikat pekerja yang terpaksa menyepakati penangguhan tersebut.

“Kalau tidak mau tandatangan (sepakat penangguhan,-red) si pekerja diancam dipecat, jadi bukan karena sukarela dan keterbukaan, tapi intimidasi,” kata Ikbal kepada hukumonline di Jakarta, Senin (22/4).

Ikbal mengetahui adanya syarat yang tak dipenuhi perusahaan dalam penangguhan upah setelah mengecek ke Disnakertrans. Setelah menemukan bukti-bukti terkait, barulah diketahui kalau penangguhan itu tak memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut dan hasil audit oleh akuntan publik.

Walau Disnakertrans Jakarta sempat menganulir dua perusahaan yang menangguhkan upah minimum, Ikbal mengatakan serikat pekerja sudah berkali-kali mengingatkan Jokowi dan jajarannya agar serius mengamati persyaratan penangguhan yang diajukan perusahaan. Bahkan, demonstrasi pun sudah sering digelar. Tapi, tetap saja Pemda dirasa tak mendengarkan masukan dari serikat pekerja. Atas dasar itu Ikbal menegaskan pemerintah bertanggungjawab atas izin penangguhan yang diterbitkan karena menabrak aturan hukum.

Sebagimana Fandrian, Ikbal mempertanyakan kesahihan Pergub yang mengatur penangguhan untuk perusahaan yang jumlah pekerjanya kurang atau lebih dari seribu orang. Misalnya, untuk perusahaan yang pekerjanya di bawah seribu orang, izin penangguhan disahkan oleh Kadisnakertrans. Sedangkan untuk perusahaan yang pekerjanya di atas seribu orang menjadi kewenangan Gubernur. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebut kewenangan penangguhan upah minimum berada di tangan Gubernur.

Oleh karenanya, Ikbal berharap majelis hakim di PTUN dapat memperhatikan keterkaitan regulasi tersebut. Sehingga ke depan yang diizinkan melakukan penangguhan hanya perusahaan yang benar-benar tidak mampu. Untuk itu Ikbal menyebut izin penangguhan yang sudah diterbitkan oleh Jokowi dan Kadisnakertrans dengan melanggar aturan harus dibatalkan. Hal serupa diharapkan juga terjadi untuk gugatan yang diajukan atas penangguhan yang disetujui di provinsi Banten dan Jawa Barat. Sementara provinsi lainnya seperti Jawa Timur dan Sumatera Utara akan menyusul mengajukan gugatan.

Namun, jika putusan PTUN nanti tak sesuai harapan dan hakim menyetujui penangguhan itu maka sistem upah minimum seolah tak ada lagi karena berapapun kenaikannya, dapat dengan mudah ditangguhkan. Ujungnya, pekerja tak punya jaring pengaman. “Serikat pekerja mengharapkan hakim berpihak pada rasa keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan tahun ini memang banyak permohonan penangguhan upah. Disnakertrans sampai kewalahan memeriksa tiap dokumen penangguhan upah minimum yang diajukan.

Akibatnya, Disnakertrans tak sanggup memanggil tiap perwakilan perusahaan dan serikat pekerja untuk mengklarifikasi berbagai dokumen yang diajukan tersebut. Secara umum Hadi menjelaskan tahun ini jumlah izin penangguhan yang masuk ke Disnakertrans berjumlah 122 pengajuan. Dari jumlah itu sebanyak 101 izin diterbitkan lewat SK Kadisnaker dan 21 lewat SK Gubernur. Untuk izin penangguhan yang diterbitkan dengan SK Kadisnaker, 42 izin disetujui, 22 ditolak dan 37 tidak dapat diproses.

Tags:

Berita Terkait