Buruh Minta Didahulukan dari Pajak dalam Kepailitan
Berita

Buruh Minta Didahulukan dari Pajak dalam Kepailitan

Kurator tetap menggunakan asas proporsionalitas.

HRS
Bacaan 2 Menit

Di antara pajak dan buruh, Teddy menilai lebih mengutamakan pembayaran buruh daripada pajak meskipun ada adagium yang mengatakan hukum publik menderogasi hukum privat. Jika perusahaan dalam keadaan pailit tidak membayar pajak, negara tidak akan runtuh. Negara akan tetap kokoh berdiri.

Melihat perseteruan dan fakta aset Batavia yang tidak mencukupi pembayaran utang-utang para kreditor, Teddy menyarankan agar status pailit Batavia Air dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kepailitan. Pasal tersebut merumuskan status pailit dapat dicabut jika aset perusahaan tidak cukup membayar utang piutang.

Pasal itu menyebutkan: Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka pengadilan atas usul hakim pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit

Tujuan pencabutan status pailit ini, kata Teddy, untuk memperoleh pembayaran utang yang lebih baik. Dengan dicabutnya status pailit, perusahaan tidak terpaku dengan jangka waktu pembayaran aset sehingga aset dapat dijual dengan harga tinggi pada saat waktu yang tepat.“Sehingga, buruh dan khususnya konsumen dapat pembayaran yang sesuai,” pungkas Teddy.

Terpisah, kurator Batavia Air,Turman M Panggabean,mengatakan tetap bertahan pada prinsip kepailitan, pari passo pro rata parte, yang berarti pembagian secara proporsional. Turman dan kurator Batavia lainnya tidak akan memprioritaskan salah satu antara pajak dan buruh.

Turman menolak pencabutan status pailit karena dasar hukumnyatidak kuat. Kalaupunadadasar hukum, Turman menilai pencabutan status pailit jika aset tidak mencukup menunjukkan kurator adalah orang yang tidak bertanggung jawab.“Artinya, kurator tidak bertanggung jawab dengan tugas-tugasnya,” ucap Turman kepada hukumonline, Kamis (21/3).

Tags: