Buruh Migran Persoalkan Peran PPTKIS
Berita

Buruh Migran Persoalkan Peran PPTKIS

PPTKIS sering mempersulit TKI mengurus perpanjangan kerja.

ASH
Bacaan 2 Menit

Namun, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel, Achmad Sodiki mempertanyakan apakah pelaksanaan penempatan TKI dari pemerintah atau swasta, tetap dalam pengawasan pemerintah juga? Seperti kasus pemulangan TKI yang bermasalah di luar negeri. “Proses pemulangannya menjadi tanggung jawab pemerintah juga, ini harus diperhatikan untuk dilengkapi,” kata Sodiki. 

Sodiki menyarankan agar petitum (tuntutan) permohonan diperjelas apakah pasal-pasal yang diuji minta dinyatakan bersyarat atau dibatalkan. Dia menilai antara posita (uraian alasan permohonan) dan petitum tidak sinkron. “Ini harus diperjelas dulu. Kalau pasal itu dibatalkan bisa jadi pemerintah juga tak mau bertanggung jawab yang akhirnya merugikan buruh migran karena yang dikehendaki pemerintah tak boleh lepas tangan.”      

Dia mengingatkan Pasal 60 UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri tengah dimohonkan pengujian di MK. “Sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu putusan saja,” kata Sodiki.

Anggota Panel, Maria Farida Indrati pun mempertanyakan jika pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dikabulkan berarti PPTKI hanya dilakukan pemerintah. Padahal, banyak buruh migran lebih senang diurus oleh perusahaan PPTKIS yang jumlahnya banyak. “Sementara kalau diurus pemerintah dianggap berbelit-belit, ini mesti dipikirkan kembali,” saran Maria.

Tags:

Berita Terkait