Buruh Menolak, Pemerintah Menunda?
Berita

Buruh Menolak, Pemerintah Menunda?

Kapanpun tripartit dilakukan, tidak masalah. Asal jangan menghilangkan hak pokok buruh.

CRR
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal ini pemerintah tidak mepunyai ide brilian untuk menjalankan tugasnya. Hal ini dapat tercermin dari draf revisi yang dari hal-hal pokok tidak ada yang bisa mendorong meningkatkan hak-hak buruh.

 

Menanggapi upaya yang dilakukan pemerintah juga untuk mensejahterakan buruh seperti memberi pesangon yang dipertimbangkan pada jabatan tinggi seperti dalam jajaran manajerial, Patra setuju dengan itu. Tetapi, dia memohon untuk tidak melupakan hak-hak pokok buruh. Hak-hak pokok itu misalnya seperti hak untuk bekerja, hak berserikat yang mana dapat memperkuat posisi tawar para buruh, hak atas jaminan sosial, hak atas bantun sosial dan medis, dan hak buruh migran untuk mendapat perlindungan dan bantuan dalam pemenuhan hak-hak sosial dan ekonominya.

 

Mengenai jumlah banyaknya jaminan hak-hak pokok itu sebenarnya menurut Patra bisa didiskusikan nilai nominalnya. Akan tetapi yang lebih penting dari itu adalah pemerintah meastikan keberadaan jaminan tersebut. Patra mencontohkan seperti asuransi PHK yang besar kecilnya premi bisa didiskusikan selanjutnya.

 

Jika pemerintah ingin meningkatkan investasi, silahkan saja, asal tidak mengorbankan buruh, ungkap Patra. Dengan melihat draf yang diajukan oleh pemerintah, maka YLBHI untuk menolak draf revisi UU No.13 Tahun 2003 sekaligus menyerukan dan meinta kepada 15 kantor LBH untuk membantu mengkonsolidasikan serikat pekerja/buruh secara kolektif dan bersama-sama.

 

Seruan penolakan revisi dari berbagai pihak dan melihat aksi buruh yang menjurus ke arah anarkis, Menakertrans Erman Suparno, atas perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rabu malam (5/4) menunda pembahasan revisi tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.

Tags: