Buruh Laporkan Pemerintah ke ILO
Berita

Buruh Laporkan Pemerintah ke ILO

Serikat pekerja meminta ILO menerjunkan tim investigasi ke Indonesia.

ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh Laporkan Pemerintah ke ILO
Hukumonline
Pembubaran paksa demonstrasi serikat buruh di depan Istana Negara, 30 Oktober lalu,  berlanjut ke diplomasi internasional. Serikat pekerja melaporkan pemerintah ke kantor pusat ILO di Genewa, Swiss. Pemeritah juga dilaporkan ke Serikat Buruh Internasional, ITUC.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan demonstrasi yang dilakukan buruh berkaitan dengan penolakan terhadap PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh melihat pembahasan PP itu tidak melibatkan buruh. Pembubaran paksa aksi demonstrasi buruh yang disertai kekerasan oleh aparat itu juga berlawanan dengan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Iqbal, ILO telah melayangkan surat kepada pemerintah. "ILO sudah layangkan surat ke pemerintah, mereka juga akan bikin tim pencari fakta. ILO menyoroti buruh tidak dilibatkan melanggar Konvensi ILO," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/11).

Iqbal juga menilai PP Pengupahan bertentangan dengan konstitusi dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Konstitusi mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak. Begitu pula UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan upah minimum untuk mencapai upah layak. Formula yang diatur PP membuat Dewan Pengupahan tidak berfungsi. Ia mengatakan buruh harus dilibatkan dalam penetapan upah. "Itu melanggar UU Ketenagakerjaan," tegasnya.

Karena itu, buruh menyiapkan mogok kerja nasional hingga PP Pengupahan dicabut. Pembahasan PP Pengupahan harus melibatkan buruh secara intensif. Selain itu upah minimum provinsi 2016 harus naik minimal Rp500 ribu atau 25 persen. Mogok kerja nasional akan dilakukan di berbagai kawasan industri. Kegiatan itu akan melibatkan 5juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh juga akan melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan judicial review PP Pengupahan ke MA. "Kami masih mengkaji apakah PP itu perlu dibatalkan seluruhnya atau hanya sebagian pasal saja," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menilai PP Pengupahan memberi kemudahan bagi pengusaha. Misalnya, pengusaha dapat menghitung secara jelas biaya-biaya upah yang perlu dianggarkan untuk beberapa tahun ke depan. Namun, peraturan itu tidak bisa memberi peningkatan signifikan bagi kesejahteraan buruh karena kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula yang menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau variabel inflasi yang digunakan maka kenaikan upah buruh hanya untuk mengejar inflasi saja. Begitu pula variabel pertumbuhan ekonomi yang besarannya sangat kecil, itupun hanya untuk menutupi inflasi tahun berjalan. Esensinya tidak ada kenaikan upah bagi buruh,” urai Subhan.

Mengingat PP Pengupahan sudah ditetapkan sebagai akademisi Subhan memberi masukan kepada pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran buruh. Misalnya, pemerintah memberi subsidi perumahan untuk buruh bisa dalam bentuk rumah susun. Kemudian memberi insentif-insentif lain misalnya, upah buruh untuk iuran program jaminan sosial tidak dipotong karena ditanggung pemerintah.
Tags:

Berita Terkait