Buruh Laporkan Asosiasi Pengusaha ke Polisi
Aktual

Buruh Laporkan Asosiasi Pengusaha ke Polisi

ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh Laporkan Asosiasi Pengusaha ke Polisi
Hukumonline

Tim advokasi buruh mogok nasional (Tabuh Monas) dan Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) melaporkan Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo) ke Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, Aspelindo dilaporkan karena pengurusnya diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengancaman dan percobaan pembunuhan.

"Mereka mengancam akan membantai pekerja yang mogok kerja," kata Maruli kepada wartawan di Sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis (21/11).

Peristiwa itu terjadi pada mogok kerja nasional pada 31 Oktober 2013 di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Akibat tindakan itu puluhan pekerja yang menjadi peserta mogok kerja nasional mengalami luka-luka. Beberapa diantaranya mendapat perawatan khusus karena kondisinya kritis.

Dengan laporan itu Maruli berharap Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kekerasan yang diindikasikan dilakukan Aspelindo. Tim advokasi juga mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut. Dalam pelaporan itu tim advokasi membawa sejumlah barang bukti seperti video, foto dan kopian berita di media cetak.

Tags: