Buruh Hanya Menang di Atas Kertas
Putusan PHI:

Buruh Hanya Menang di Atas Kertas

Jika Anda adalah kaum buruh yang menang di meja hijau, jangan senang dulu. Amar putusan hakim yang tidak tegas mengakibatkan buruh harus kembali berkutat dengan formalitas dan prosedural hukum acara perdata.

IHW/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Ketiadaan dwangsom di dalam amar putusan hakim ini tidak lain karena penggugat tidak mencantumkannya di dalam petitum gugatan. Karena tuntutan kami bukan mempermasalahkan mengenai materi, terang Rama.

 

Kuras tenaga

Pendapat Yogo mengenai perlunya buruh mengeluarkan energi ekstra, tampaknya benar. Para buruh harus kembali menguras energi, waktu dan bahkan biaya untuk memperjuangkan haknya.

 

Yoni mengutarakan, secara formal, ada beberapa tahapan di dalam hukum acara perdata yang harus dilalui pihak yang menang berperkara. Jika semua persyaratan administratif terpenuhi, pengadilan membuat penetapan memerintahkan juru sita untuk melakukan panggilan (aanmaning) dalam 8 hari secara suka rela. Aanmaning dilakukan dua sampai tiga kali. Walau kadang bisa hanya sekali, ungkapnya.

 

Bila pihak terhukum masih mengacuhkan aanmaning, lanjut Yoni, maka pihak yang menang berperkara bisa mengajukan permohonan eksekusi.

 

Meski menguras energi, upaya yang disebutkan Yoni di atas sepertinya mau tidak mau harus dilakoni Imron Hakim cs. Kami sudah mengajukan permohonan aanmaning. Mudah-mudahan saja ditanggapi. Kasihan teman-teman (Imron cs) ini, Rama berharap.

Tags: