Buruh Ancam Laporkan Mantan Legal Batavia ke PERADI
Berita

Buruh Ancam Laporkan Mantan Legal Batavia ke PERADI

Disinyalir ada pelanggaran kode etik.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP
Sejumlah buruh PT Metro Batavia kembali beraksi. Bila sebelumnya, mereka marah dengan sikap Presiden Direktur Batavia Air yang memilih meng-hire pengacara ‘mahal’ daripada membayar pesangon buruh, kini para buruh mempersoalkan kedudukan mantan staf legal Batavia, Raden Catur Wibowo berkaitan dengan pailit Batavia Air.

Tak tanggung-tanggung, para buruh bahkan bersiap untuk melaporkan Catur karena diduga melanggar kode etik advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Kami akan melaporkan Catur ke Dewan Kehormatan PERADI karena ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya,” tutur kuasa hukum 3.000 buruh, Odie Hudiyanto ketika dihubungi hukumonline, Selasa malam (8/4).

Odie menilai telah terjadi conflict of interest saat Catur menangani pailit Batavia. Catur dinilai telah berdiri di dua tempat sekaligus, yaitu sebagai kreditor dan debitor. Ketika pailit belum terjadi, Yudiawan telah menunjuk Catur sebagai kuasa hukumnya dan menangani kasus kepailitan yang dihadapi Batavia. Pasca pailit, Catur berkedudukan sebagai kreditor preferen, yaitu buruh Batavia itu sendiri.

Odie juga mencurigai tindak tanduk yang dilakukan Catur. Menurutnya, aksi protes yang pernah dilakukan Catur bersama para buruh Batavia lainnya beberapa waktu lalu adalah titipan seseorang. Bentuk kecurigaan ini muncul karena Catur dapat membelikan makan siang kotak kepada ratusan buruh. Hal ini dinilai mewah untuk para buruh.

“Ada pesan sponsor di sana. Uang darimana coba untuk beli nasi box itu,” kritiknya.

Menanggapi protes Odie, Catur justru balik mempertanyakan kapasitas Odie Hudiyanto. Catur mempertanyakan kubu buruh Batavia yang mana yang diwakili Odie Hudiyanto.

“Buruh yang mana? 3.000 buruh itu total buruh Batavia. Setau saya, ia hanya mewakili 300-an buruh, 1.500-an buruh diwakili oleh tim lain,” tutur Catur kepada hukumonline, Selasa malam (8/4).

Catur juga mempersilakan Odie untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan PERADI. Pasalnya, ia merasa tidak ada benturan kepentingan yang dilakukannya. Catur memang mengakui bahwa saat permohonan pailit diajukan, ia bertindak sebagai kuasa hukum PT Metro Batavia karena dirinya bekerja sebagai bagian legal perusahaan penerbangan tersebut.

Sebaliknya, Catur justru mempertanyakan motif Odie untuk mengadukannya ke PERADI. Apabila Odie memang bersikap ingin membela buruh, seharusnya Odie tidak menyerang dirinya. Sebab, Catur juga berjuang membela kepentingan para buruh.

“Kenapa harus menyerang saya? Tujuannya apa? Apakah karena dia (Odie, red) sudah dilaporkan debitor karena telah merusak aset perusahaan,” sindir Catur.

Catur berkeinginan agar pesangon buruh segera dibayar. Akan tetapi, Catur juga mengingatkan para kurator agar bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia memang tidak menolak gugatan actio pauliana yang dilakukan tim kurator. Memang sudah tugas kurator untuk mencari aset-aset yang berpotensi untuk dijadikan budel pailit dan membayar tagihan para kreditor. Hanya saja, lagi-lagi harus sesuai prosedur hukum dan tidak menunda-nunda pembagian hak buruh dengan alasan mencari budel pailit lainnya.

“Saya tidak menolak gugatan actio pauliana ini hanya saja harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait