Buru Joseph Paul Zhang, Proses Hukum, Hingga Cabut Paspor
Berita

Buru Joseph Paul Zhang, Proses Hukum, Hingga Cabut Paspor

Bareskrim selain menggandeng Interpol dan Keimigrasian, juga sedang menyiapkan kelengkapan dokumen penyidikan. Termasuk memasukkan nama Joseph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Joseph Paul Zhang. Foto: Youtube
Joseph Paul Zhang. Foto: Youtube

Dalam beberapa hari terakhir, Nama Joseph Paul Zhang menjadi sorotan publik dan aparat kepolisian. Penyebabnya, Joseph dianggap diduga melakukan penistaan agama, bahkan menantang masyarakat untuk melaporkannya ke kepolisian. Polri pun bergerak cepat memburu pria yang dikabarkan sudah “kabur” ke luar negeri, sehingga keimigrasian didesak mencabut paspornya. Kini, proses hukum menanti Joseph atas dugaan penistaan agama.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara. Menurutnya tindakan Joseph tak dapat ditolelir. Selain menistakan agama, juga Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam. Dia pun telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama dan bersepakat meminta aparat kepolisian bergerak cepat agar Joseph dapat diproses hukum.

“Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik,” ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (18/4/2021) kemarin.

Joseph, pria kelahiran tahun 1980 itu telah dilaporkan oleh masyarakat dengan tudingan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Pasal yang dijadikan jeratan adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP. 

Bagi Bamsoet, begitu biasa disapa, tindakan Joseph yang mengaku sebagai Nabi ke-26 menjadi aksi provokatif untuk memecah belah bangsa. Masyarakat pun diminta tetap tenang, serta tak terprovokasi. Proses hukum menjadi ranah aparat kepolisian untuk mendalami dan mengejar pelaku. “Joseph harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum. Biarkan hukum yang bekerja” kata Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan agar setiap individu saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama. Kerukunan antar umat beragama menjadi kunci bagi kedamaian dalam berkehidupan bermasyarakat. Apalagi dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.

“Indonesia yang sesungguhnya adalah Indonesia yang menjaga perbedaan dan keberagaman,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait