Buron, Cekal Bupati Lampung Timur Diperpanjang
Berita

Buron, Cekal Bupati Lampung Timur Diperpanjang

Kejaksaan Agung telah meminta perpanjangan cekal terhadap Satono sejak 7 April 2012 lalu.

nov
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas Satono di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. MA memutus Satono bersalah dalam kasus korupsi APBP Lampung Timur dan menjatuhkannya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Satono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar.

Apabila Satono tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Lalu, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Satono akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan ini dijatuhkan secara bulat pada tanggal 19 Maret 2012 oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko beranggotakan Prof Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme. Majelis berkesimpulan Satono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Satono dianggap terbukti menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Akibatnya, mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Selain itu, Satono menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas Satono yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Satono dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diketuai Hakim Andreas ini membebaskan Satono dari dakwaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp107 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.

Modusnya, dana kas daerah sebesar itu dipindahkan ke BPR Tripanca Setiadana milik Sugiharto Wiharjo. Dana itu raib lantaran BPR dinyatakan bangkrut dan ditutup oleh Bank Indonesia karena menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini mengakibatkan dana pembangunan tak bisa dicairkan.

Tags: