Bupati Persoalkan Aturan Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah
Berita

Bupati Persoalkan Aturan Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah

Majelis meminta agar petitum permohonan dipertimbangkan dan dirumuskan kembali.

ASH
Bacaan 2 Menit
Bupati Persoalkan Aturan Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah
Hukumonline
Merasa merugikan, seorang Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa mempersoalkan aturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mengelola sumber data energi dan mineral lewat uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lewat kuasa hukumnya, Kasman Lassa memohon pengujian Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mengelola sumber daya energi dan mineral dinilai mengurangi hak-hak dan pendapatan pemerintah kabupaten/kota,” ujar kuasa hukum pemohon, Andi Makasau saat persidangan perdana yang diketuai Aswanto di ruang sidang MK, Senin (23/11).

Pasal 14 ayat (1) UU Pemda menyebutkan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.

Pasal 14 ayat (3) UU Pemda berisi aturan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintahan pusat.

Lalu, Pasal 15 ayat (1) UU Pemda disebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.

Ditegaskan Andi, ketiga pasal itu telah memangkas hak dan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya alam. Padahal, sumber daya alam di wilayah administrasi kabupaten bersangkutan seringkali menjadi sumber pendapatan daerah dan  pemerintah kabupaten/kota, pihak yang menguasai wilayah administrasi daerah bersangkutan. “Pemohon menganggap akan kehilangan kerjaan sebagai pihak yang sangat dekat untuk melayani masyarakat dan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Andi.

Menurutnya, Pasal 14 ayat (1) UU Pemda potensial menghilangkan porsi tugas pemerintah kabupaten dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan PAD Kabupaten. Selain itu, Pasal 14 ayat (3) dinilai rancu karena mengabaikan peran pemerintah kabupaten yang bernaung di wilayah tersebut.

Dalam petitum, ia menginginkan agar pasal-pasal yang digugatnya bertentangan dengan konstitusi. “Menyatakan materi muatan Pasal 14 ayat (1) dan (3), Pasal 15 ayat (1) UU Pemda dan Lampiran materiks pembagian urusan yang tercakup dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan jiwa Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7) UUD 1945,” sebutnya dalam petitum permohonan.

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Maria Farida Indrati mengatakan kewenangan pengelolaan sumber daya alam pada pasal yang digugat, dulu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, kini kewenangan tersebut diambil pemerintah provinsi.

“Anda katakan dalam petitum, rumusan kewenangan itu hilang. Malah, nantinya tidak jelas lagi apabila Anda katakan seluruh pasal bertentangan dengan UUD 1945 atau dihapus,” kritik Maria.

Karena itu, Maria meminta agar petitum tersebut dipertimbangkan dan dirumuskan kembali. “Jadi keuntungannya apa dari pemohon kalau pasal-pasal itu dihilangkan? Jadi perlu mempertimbangkan kembali bagaimana Anda merumuskan petitum,” saran Maria.
Tags: