Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng (2013 -2023) Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya, Ary Egahni, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, di kawal menuju tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka hasil pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Keduanya disangkakan melakukan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang mencapai Rp8,7 Miliyar.
Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng (2013 -2023) Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya, Ary Egahni, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, di kawal menuju tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka hasil pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Keduanya disangkakan melakukan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang mencapai Rp8,7 Miliyar.
Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng (2013 -2023) Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya, Ary Egahni, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, di kawal menuju tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka hasil pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Keduanya disangkakan melakukan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang mencapai Rp8,7 Miliyar.