Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap
Berita

Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

Diduga Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta kepada hakim Lasito terkait putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka korupsi Ahmad Marzuqi tidak sah terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menetapkan Bupati Jepara periode 2017 s.d. 2022 Ahmad Marzuqi (AM) bersama hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang itu.

 

"Terkait dengan putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip Antara.

 

Lasito selaku hakim tunggal pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017.

 

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. "AM kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

 

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. "Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkapnya.

 

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan praperadilan tersebut. "Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," bebernya.

 

Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya kata sandi dalam transaksi. Misalnya, teridentifikasi sandi “ujian”, “disertasi”, dan “halaman”. Ia memperkirakan kata-kata yang memuat sandi tersebut, misalnya "1.000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian."

 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sangat menyesalkan

KPK pun sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah. "Perbuatan para hakim tersebut kami pandang dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan kepada kepala daerah yang diduga memberi suap dalam kasus ini," kata Basaria.

 

Dia menyebut sampai saat ini, sekitar 104 kepala daerah telah diproses KPK dan 21 orang hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA). KPK mengharapkan MA tetap dan tidak berhenti melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. Saat ini, KPK melalui unit pencegahan tengah mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara diantaranya pola penunjukan majelis hakim; komunikasi dengan pihak eksternal; sistem informasi pengadilan; pola pengawasan di pengadilan; beban kerja panitera dan hakim.

 

"Rekomendasi tersebut lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA sebelumnya," kata Basaria.

 

KPK pun telah menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus suap terbitnya putusan praperadilan dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito ini. "Sejak proses penyidikan pada 27 November 2018, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa sampai Rabu (4-5 Desember 2018)," lanjutnya.

 

Enam lokasi itu antara lain kantor Bupati Jepara, rumah dinas Bupati Jepara, rumah pribadi bupati di Jepara, rumah hakim di Solo, kantor pengacara di Semarang, dan rumah hakim di Semarang. "Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proses pemohonan praperadilan," ucap Basaria.

 

Ia menambahkan penyidik KPK pada Rabu (5/12) juga memeriksa sejumlah pihak dari PN Semarang dan pihak Pemkab Jepara di Semarang yang diduga mengetahui proses permohonan praperadilan ini. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait