Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan
Berita

Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan

Sunjaya selaku Bupati Cirebon diduga kerap memperdagangkan jabatan dari tingkat lurah, camat, hingga eselon III.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kronologis

Alexander menjelaskan kronologis peristiwa ini yang bermula pada 24 Oktober 2018, tim menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk bupati terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Kemudian pukul 16.00 WIB, tim mendatangi kediaman ajudan bupati berinisial DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon.

 

"Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50ribu. Tim juga mendapat bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6,425 miliar," ujar Alex.

 

Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, tim kemudian menuju kediaman Gatot, Sekretaris Dinas PUPR dan mengamankan yang bersangkutan kediamannya tersebut di daerah Graha Bima, Cirebon. Secara paralel tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan Sunjaya, Bupati Cirebon bersama ajudannya yang lain berinisial N.

 

Tim juga mengamankan Sri Darmanto, Kabid Mutasi di kantornya. Pukul 17.30 WIB, Supadi Priyatna Kepala BKPSDM tiba di kantor Pendopo dan kemudian ikut diamankan. Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WlB dini hari.

 

"Hari ini, 25 Oktober 2018, sekitar Pk15.30 WIB, S, Sekretaris SUN mendatangi KPK dan membawa uang Rp296,965 juta dan menyerahkan pada tim di gedung KPK," terang Alex.

 

Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385,965 juta dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Lalu, Bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar.

 

Untuk kampanye

KPK, kata Alex, kembali menyesalkan masih terjadinya praktek penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon Sunjaya tercatat merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun 2018 ini, dan merupakan Kepala Daerah ke-100 yang pernah diproses selama KPK berdiri.

Tags:

Berita Terkait