Bupati Bogor Diperiksa Sejam di KPK
Berita

Bupati Bogor Diperiksa Sejam di KPK

Terkait proyek Hambalang.

ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Bogor Diperiksa Sejam di KPK
Hukumonline

Bupati Bogor Rachmat Yasin menyatakan Pemda Kabupaten Bogor hanya merespon permintaan izin tanah Hambalang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Tentang Hambalang ada permohonan dan direspon pemerintah daerah, sangat salah kalau pemerintah daerah tidak merespon kementerian sesama pemerintah, makanya saya kooperatif," kata Rachmat Yasin seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (29/4).

Artinya, menurut Rachmat, pemerintah Bogor hanya menindaklanjuti apa yang sudah diproses sebelum ia menjabat sebagai bupati. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor tidak mengizinkan proyek Hambalang. "Tidak pernah ada paripurna DPRD untuk Hambalang," jelas Rachmat.

Pemeriksaan Rachmat pada hari ini berlangsung singkat yaitu hanya sekitar 1 jam.

"Saya dimintai kesaksian mengenai bapak Teuku Bagus direktur operasional PT Adhi Karya. Jadi saya hanya melengkapi keterangan pada pemanggilan saya pertama, belum ada hal yang lain," ungkap Rachmat.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Teuku Bagus.

Bupati Bogor terakhir kali diperiksa KPK terkait kasus Hambalang pada 13 Desember 2012. Pada pemeriksaan itu Rachmat mengaku tidak mendapat desakan untuk pemberian izin pembebasan tanah Hambalang.

"Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan beda ya antara desakan dan tekanan," kata Rachmat pada Kamis (13/12/2012).

Dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rachmat disebut menandatangani "site plan" meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang. Sehingga prosedur itu diduga melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Namun Rachmat menolak untuk mengungkapkan siapa pihak yang mendesaknya tersebut.

"Artinya begini, ketika sudah berjalan, saya selaku kepala daerah ingin kooperatif dengan pemerintah pusat, karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu, saya tidak melanggar apapun karena saya membuat kebijakan berdasarkan aturan," ungkap Rachmat.

BPK dalam laporannya juga menyebutkan bahwa Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan. Rachmat juga mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharram pada Februari 2010.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif BPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Tags:

Berita Terkait