Bupati Bogor: Gratifikasi Dilakukan Staf
Aktual

Bupati Bogor: Gratifikasi Dilakukan Staf

ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Bogor: Gratifikasi Dilakukan Staf
Hukumonline
Bupati Bogor, Rachmat Yasin, menyatakan gratifikasi tukar menukar tanah seluas 2.754 hektar kawasan hutan dilakukan oleh stafnya.

"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya. Katanya itu untuk saya," kata Rachmat Yasin selepas diperiksa Tim Penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Rachmat Yasin membantah adanya aliran dana suap dengan total Rp4,5 miliar ke dirinya dari pihak Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

"Tidak ada, saya tidak memakai minta-minta," kata Rachmat.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan kedekatan salah satu anak perusahaan milik Aburizal Bakrie, Rachmat Yasin menjawab dirinya menghormati hukum.

"Ini bukan persoalan politik. Kami hormati hukum. Kami jalani hukum." Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektar kawasan hutan di Bogor.
Tags: