Bupati Biak Numfor Tersangka Suap Ijon Proyek Kementerian PDT
Utama

Bupati Biak Numfor Tersangka Suap Ijon Proyek Kementerian PDT

Menteri PDT terlibat atau tidak? KPK tunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk (tengah) ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur Jakarta, Selasa (17/6). Foto: RES.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk (tengah) ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur Jakarta, Selasa (17/6). Foto: RES.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk (YS) dan pengusaha Teddy Renyut (TR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tanggul laut (talut) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dari hasil pemeriksaan YS, TR, dan tiga orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT), penyidik melakukan ekspos. “Disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan YS dan TR sebagai tersangka,” katanya, Selasa malam (17/6).

KPK menyita uang Sing$100 ribu dalam dua amplop yang terdiri dari 6 lembar pecahan Sing$10 ribu dan 40 lembar pecahan Sing$1000 dari hasil OTT. Selain itu, KPK mengamankan satu unit mobil Mazda. Samad melanjutkan, berdasarkan pengakuan YS, uang suap Sing$100 ribu tersebut diberikan TR dalam dua tahap.

Penyerahan tahap pertama, Sing$63 ribu dilakukan TR pada Jum’at, 13 Juni 2014. Penyerahan tahap kedua, Sing$37 ribu dilakukan TR pada Senin malam, 16 Juni 2014, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Saat penyerahan kedua itu pula, menurut Samad, KPK melakukan penangkapan terhadap YS dan TR beserta tiga orang lainnya.

Namun, dari lima orang yang diamankan KPK, hanya YS dan TR yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan YS di Rutan Guntur, sedangkan TR di Rutan KPK. Sementara, tiga orang lainnya yang terdiri dari dua orang sopir dan seorang ajudan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing karena hanya berstatus sebagai saksi.

KPK menjerat YS dengan Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, sedangkan TR, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 3 UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, penangkapan YS dan TR dilakukan usai keduanya bertransaksi di sebuah kamar Hotel Acacia. Bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi YS dan TR. Setelah YS dan TR bertemu di restaurant Hotel Acacia, keduanya menuju sebuah kamar di lantai 7.

Tidak berapa lama, YS dan TR ke luar dari kamar. Penyelidik dan penyidik KPK langsung  mengamankan YS dan TR untuk kembali dibawa ke dalam kamar. Dari situ, KPK menemukan dua buah amplop. Setelah penangkapan, YS, TR, bersama tiga orang lainnya, ke kantor KPK untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, YS dan TR tidak berkomentar apapun. YS yang ke luar lebih dulu dari gedung KPK, berjalan cepat menuju mobil tahanan tanpa menghiraukan semua pertanyaan wartawan. Sama halnya dengan TR. Pria yang masih terbilang muda itu terus menutupi wajahnya. Tak sepatah katapun terucap dari mulut TR.

Keterlibatan Menteri PDT?
Dalam rangka mendalami kasus dugaan suap YS, KPK menduga ada beberapa tempat yang harus diperiksa lebih lanjut. KPK melakukan penyegelan dengan memasang KPK line di lantai 2, 4, dan 7 Kementerian PDT untuk mempermudah penggeledahan. KPK tengah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus YS.

Bambang mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di Kementerian PDT karena proyek yang dijadikan dasar suap adalah proyek pembuatan tanggul laut untuk penanggulangan bencana di Kementerian PDT. “Jadi, semacam ijon karena proyeknya sendiri belum ada. Rencananya, alokasi dana proyek dari APBN-P tahun 2014,” ujarnya.

KPK menduga TR merupakan orang yang sering mengerjakan proyek di Kementerian PDT. Walau begitu, hingga kini, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan pejabat Kementerian PDT ataupun Menteri PDT Helmy Faisal Zaini dalam kasus YS. Menurut Bambang, KPK masih fokus pada YS dan TR selaku pelaku aktif.

Namun, penyidikan KPK tidak akan berhenti sampai ditetapkannya YS dan TR sebagai tersangka. KPK masih melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan jika di kemudian hari KPK menetapkan tersangka baru, sepanjang KPK menemukan indikasi keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Samad menegaskan, siapapun bisa dijadikan sebagai tersangka asalkan ada alat bukti yang cukup. Tidak ada hambatan bagi KPK, sekalipun yang menjadi tersangka adalah seorang menteri. Ia meminta kasus suap YS tidak disamakan dengan kasus suap “kardus durian” di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Jangan memakai contoh atau preseden di masa lalu, karena ini berbeda. Apa Menteri PDT terlibat atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Tidak ada hambatan bagi penyidik KPK untuk menetapkan tersangka seorang menteri asalkan ada dua alat bukti, dan hal ini sudah terbukti,” tututrnya.
Tags:

Berita Terkait