Buntut Putusan MK: Amrozi dkk Hampir Pasti Bebas
Utama

Buntut Putusan MK: Amrozi dkk Hampir Pasti Bebas

Bersenjatakan putusan Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum Amrozi dan Imam Samudra akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Bila hal itu dilakukan, bisa dipastikan majelis hakim akan membebaskan para terpidana tersebut.

Nay/Leo
Bacaan 2 Menit

Karena itu, jika terpidana mengajukan PK, Luhut menyatakan, hampir pasti majelis hakim akan menerima permohonan PK tersebut. "Hampir dipastikan karena sudah ada putusan MK, mereka akan keluar dari penjara,"cetusnya.

Namun, dalam prakteknya, menurut Luhut, kemungkinan polisi telah siap dengan tuduhan baru terhadap para terpidana itu selain pelanggaran UU Antiterorisme . Misalnya tuduhan pelanggaran KUHP atau UU lainnya.  Sehingga nanti di pintu penjara, mereka akan ditunggu oleh penyidik dan langsung ditahan dengan tuduhan baru.

Abu Bakar Baasyir

Selain berdampak pada para terpidana kasus bom Bali, putusan MK ini juga berdampak terhadap nasib Abu Bakar Baasyir. Saat ini, pimpinan pondok pesantren Ngruki ini tengah disidik dan ditahan oleh polisi dengan tuduhan pasal-pasal UU Anti Terorisme dalam kasus Bom Bali.

Menurut Mahendradatta, dengan adanya putusan MK, maka Baasyir harus segera dibebaskan dari tahanan pada saat ini juga. Pasalnya, penahanan Baasyir dilakukan atas dasar pelanggaran UU Antiterorisme dalam kasus Bom Bali. Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk menahan Baasyir. Apalagi sebelumnya Baasyir telah dijerat dengan pasal-pasal KUHP.

"Kalau polisi memang mentaati konstitusi, ia (Baasyir, red) harus dibebaskan hari ini juga. Kita lihat apakah polisi mau menantang UUD 1945.  Kalau ia mau menantang, pelanggaran terhadap konstitusi kan ada sanksinya. Yang akan diberi sanksi presidennya, tukas Mahendradatta.

Tags: