Buntut Dari Perdebatan BPK-MA yang Belum Terjawab
Audit Biaya Perkara

Buntut Dari Perdebatan BPK-MA yang Belum Terjawab

Inilah kali pertama BPK melaporkan lembaga auditee ke kepolisian sebab dianggap menghalangi-halangi proses audit. Sementara MA masih ogah diaudit lantaran masih menunggu hasil kerja Tim Gabungan BPK-MA.

NNC/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Djoko mengatakan, sampai saat ini tim yang dibentuk antara MA dan BPK sejak Mei 2006 yang bertugas membahas pengelolaan biaya perkara masih bekerja. MA kini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) yang dibahas bersama BPK. Salah satu aturan yang tercantum dalam Raperma itu adalah besaran PNBP yang akan disetorkan ke kas negara. "Kita sebenarnya tidak keberatan menyetor ke kas negara. Hanya, harus jelas dulu apa payung hukumnya untuk melakukan itu, bebernya.

 

Menarik dalam perseteruan kedua lembaga ini adalah perdebatan mengenai biaya panjar perkara yang dimaksud BPK tersebut. BPK haqul yaqin, biaya perkara merupakan PNBP, sementara MA berpendapat biaya panjar perkara tak masuk pada rezim PNBP sebab ia milik pihak ketiga, yakni si orang yang berperkara.

 

Apa itu biaya perkara?

Menurut Djoko Sarwoko, selama ini MA masih mengacu pada aturan dalam HIR( Het Herziene Indonesisch Reglemen). Itu adalah hukum acara yang dipakai lembaga pengadilan sejak era kolonial hingga kini. Pasal 121 dan juga 182-183 mengatur soal biaya perkara itu, ujarnya.

 

Biaya perkara yang dibebankan pada pihak ketiga hanya dikenal pada perkara privat. Untuk perkara publik seperti pidana, biaya dibebankan pada negara lewat APBN. Disebut dana dari pihak ketiga lantaran uang yang diterima pengadilan tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan dari pihak-pihak yang berperkara maupun pihak lain yang memanfaatkan jasa layanan hukum yang diberikan pengadilan bersangkutan.

 

Istilah biaya perkara berbeda dengan Panjar Biaya Perkara (PBP). Biaya perkara adalah keseluruhan total penggunaan dana untuk proses persidangan, terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya kepaniteraan dan biaya proses.  Biaya kepaniteraan ditentukan fixed berdasar penetapan pemerintah untuk pelayanan yang diberikan pengadilan atas pendaftaran suatu perkara. Selain itu ada pula biaya atas penetapan putusan yang disebut redaksi/leges. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.

 

Sedangkan biaya proses adalah biaya yang terkait penyelesaian suatu perkara di pengadilan, antara lain pemanggilan/pemberitahuan saksi, tergugat, dan penggugat, pemrosesan berkas-berkas materi, dan pengiriman berkas. Besar biaya proses perkara ini tidak sama untuk tiap perkara. Kewenangan untuk menetapkan perkiraan biaya proses berada di tangan Ketua Pengadilan.

 

Menurut Djoko, ini wajar, sebab pengeluaran dana untuk membiayai pemanggilan dan pemberkasan tidak bisa dipukul rata antara satu tempat dengan tempat lainnya. Kondisi geografis yang berbeda akan berakibat pada perbedaan biaya transportasi untuk mengirim berkas dan surat pemanggilan ke para pihak dan saksi. Misalnya biaya kurir di pelosok Kalimantan Barat dana berbeda dengan biaya kurir di daerah perkotaan, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: