BUMN Harus Patuh UU Ketenagakerjaan
Berita

BUMN Harus Patuh UU Ketenagakerjaan

Menteri BUMN harus berani ambil kebijakan pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

RFQ/FAT
Bacaan 2 Menit

“Menteri BUMN harus berani mengambil policy. Buat keputusan yang pasti, misal yang sudah kerja diatas 15 tahun itu diangkat,” ujarnya.

Menanggapi berbagai cecaran anggota dewan, Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan perusahaan BUMN umumnya sama halnya dengan perusahaan lainnya. Perusahaan BUMN mesti patuh terhadap UU Ketenagakerjaan. Dalam penanganan pekerja di BUMN, Dahlan menegaskan akan taat pada UU Ketenagakerjaan dan keputusan Panja Outsourcing Komisi IX. Ia menegaskan, penyelesaian pekerja outsourcing diserahkan kepada masing-masing direksi perusahaan BUMN.

Di tempat yang sama, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan Permenakertrans  belum dapat dilaksanakan. Permasalahan yang muncul di BUMN mesti diselesaikan dengan aturan lama, yakni UU Ketenagakerjaan. Misalnya pengangkatan pekerja outsourcing dilakukan terhadap mereka yang sudah mencapai batas waktu tertentu, menjadi pegawai tetap.

Dijelaskan Muhaimin, pembentukan Pemenakertrans 19/2012 merupakan upaya pemerintah dalam mencari jalan tengah atas karut marutnya hubungan kerja perusahaan dengan perusahaan jasa outsourcing. Kendati begitu, implementasi Permenakertrans tersebut dibutuhkan komitmen semua pihak. “Masih dalam proses transisi, dan butuh komitmen semua pihak.

Terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) soal Upah Minimum Provinsi (UMP), Muhaimin mengatakan sedang dibahas pemerintah. Harapannya dengan terbit Inpres tersebut, nantinya tidak menimbulkan gejolak, antara lain menyangkut tersendatnya hubungan industrial. “Kita di pemerintah sedang memperdebatkan dan pematangan,” pungkasnya.outsourcing

Tags:

Berita Terkait