BUMN Harus Buat Aturan Penyelesaian Piutang
Aktual

BUMN Harus Buat Aturan Penyelesaian Piutang

ANT
Bacaan 2 Menit
BUMN Harus Buat Aturan Penyelesaian Piutang
Hukumonline

Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksikan seluruh perusahaan pelat merah membuat aturan penyelesaian piutang korporasi. "Tidak terkecuali, semua BUMN diharuskan membuat aturan penyelesaian piutang,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung Perum Perumnas, Jakarta, Selasa (16/10).


Aturan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi moral hazard di BUMN yang bersangkutan. Aturan penyelesaian piutang pada korporasi tersebut sejalan dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa BUMN dan Bank BUMN tidak perlu lagi menyerahkan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


Pernyataan MK ini termuat dalam putusan terkait permohonan pengujian Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang membatalkan frasa "badan-badan negara".


Menurut Dahlan, saat ini BUMN yang sudah mulai merumuskan peraturan penyelesaian piutang. Terutama dalam status dihapusbukukan adalah BUMN Perbankan meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. "Kemarin (Senin, 15/10) Bank BUMN sudah mulai merumuskan penyelesaian piutang, yang hasilnya nanti bisa digunakan sebagai benchmark BUMN lain," ujarnya.


Dia menambahkan, aturan penyelesaian putang BUMN berbeda-beda, disesuaikan dengan sektornya. Seperti perbankan, konstruksi, realestate, manufaktur dan lainnya, dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan.


Dahlan menambahkan, penyelesaian pembuatan aturan piutang tersebut seharusnya lebih cepat lebih bagus. Karena selama ini banyak BUMN yang sudah terlanjur menyerahkan tagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


"Karena ada keputusan MK maka PUPN tidak lagi menangani piutang BUMN itu. Meskipun belum tentu dikembalikan kepada perusahaan, namun setidaknya masing-masing sektor BUMN sudah memiliki aturan penyelesaian piutang secara korporasi," ujarnya.

Tags: