Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual
Berita

Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual

DPR mempertanyakan alasan pemerintah mengusulkan pembubaran asuransi mutual.

FNH
Bacaan 2 Menit
Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual
Hukumonline

Salah satu asuransi jiwa yang menganut sistem asuransi mutual adalah Asuranji Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera). Asuransi mutual merupakan bentuk asuransi yang tidak memiliki pemodal dalam usahanya tetapi melalui mekanisme patungan untuk mendirikan sebuah asuransi.

Dalam RUU Usaha Perasuransian yang kini tengah dibahas oleh Komisi XI DPR, pemerintah mengusulkan agar bentuk badan usaha asuransi mutual dihapuskan. Di dalam draft RUU tersebut, pemerintah mengusulkan agar semua asuransi berbentuk Perusahaan Terbatas (PT). Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hasan menolak usulan tersebut.

Cholil berharap agar DPR bisa mengakomodirusulanAJB Bumi Putera didalam RUU Perasuransian yang tengah dibahas. “Kita inginagar DPR tidak memasukkan pasal yang menyebut badan usaha mutual berubah menjadi PT,” ujarnya, Senin (28/1).

Penolakan tersebut jelas dilontarkan oleh Cholil karena AJB Bumiputera merupakan satu-satunya asuransi yang berbentuk mutual. Pembahasan ini menjadi penting karena jika benar DPR mengesahkan pasal tersebut dalam RUU Usaha Perasurannsian, maka ia mempertanyakan nasib AJB Bumiputera.

"Kalau sampai DPR mengesahkan UU tersebut dengan didalamnya adalah mutual menjadi PT, maka bagaimana dengan AJB Bumi Putera. Pengelolaan AJB Bumi Putera ke depan akan sulit,” katanya.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 6 RUU Usaha Perasuransian. Di dalamnya jelas pemerintah mengusulkan bahwa perusahaan asuransi harus berbentuk PT. Pasahal, saat ini AJB Bumiputera merupakan satu-satunya asuransi yang berbentuk mutual.

"Kita berharapnya DPR bisa mengakomodir AJB Bumi Putera didalam RUU Perasuransian yang sedang dibahas. Apalagi, pembentukan AJB Bumi Putera ini mengusung semangat nasionalis. Jadi, kita berharapnya AJB Bumi Putera tetap badan usaha mutual," ujarnya.

Cholil menambahkan, asas didirikanya AJB Bumi Putera adalah untuk kebersamaan masyarakat Indonesia. Karenanya, AJB Bumi Putera disokong oleh para pemegang polis, bukan kepada pemegang saham. Apalagi, AJB Bumi Putera tidak memiliki modal ketika didirkan, tapi dana pendirianya berasal dari para pemegang polis yang tergabung di dalam AJB Bumi Putera.

"AJB Bumi Putera not for sale. Kita akan terus perjuangkan AJB Bumi Putera berbadan usaha mutual. Kita akan terus perjuangkan dan berikan masukkan kepada DPR," jelas Cholil.

Ia mengaku bahwa badan usaha mutual seperti yang dimiliki AJB Bumi Putera perlu dipertahankan. Sebab, badan usaha mutual merupakan ideologi yang berorientasi kepada kebersamaan, dan sejalan dengan para pendiri AJB Bumi Putera 100 tahun yang lalu. Apalagi, katanya, sekian waktu AJB Bumiputera berdiri, pihaknya belum pernah gagal membayarkan klaim kepada para pemegang polis.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Arief Budimanta akan mendukung AJB Bumi Putera untuk terus berbadan usaha mutual. Dukungan tersebut akan dilakukan baik secara pribadi maupun fraksinya. Sebab, Arief menilai badan usaha mutual memang sudah diatur secara tegas didalam UUD 45.

"Tentang bagaimana AJB Bumi Putera menjadi mutual saya setuju. Tentu akan saya dukung, dan mungkin secara fraksi akan kami utarakan dukungan itu," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Xi Harry Azhar Azis mengatakan bahwa masukan dari AJB Bumiputera terkait masukan mutual menjadi PT masih harus dibahas oleh Komisi XI. Untuk itu, Harry mengatakan dewan belum bisa memastikan bahwa mutual menjadi PT akan disahkan oleh DPR.

Sambil melakukan pembahasan secara internal, Harry menegaskan legislatif juga akan mempertanyakan alasan pemerintah mengusulkan hal ini. Pasalnya, sejauh ini UUD 1945 membenarkan adanya usaha bersama (mutual) berdasarkan asas kekeluargaan.

“Itu usul pemerintah di dalam RUU Usaha Perasuransian. Tentu masukkan ini bisa saja kami terima atau tolak, bahkan bisa kami modifikasi. Kita akan terus kaji, dan Kalau memang penting, maka akan kami dukung AJB Bumi Putera tetap mutual. Tapi, belum tentu juga,” kata Harry.

Berdasarkan UU Asuransi yang berlaku saat ini, sambungHarry, perusahaan asuransi mutual tidak dapat dibubarkan. Hal ini yang  membuat dewan mempertanyakan alasan pemerintah untuk menghilangkan mutual dengan hanya diperkenankan membentuk usaha asuransi dalam bentuk PT.

Harry mengatakan, Dewan secara resmi akan memanggil pemerintah untuk dimintain keterangan dan penjelasan usulan di dalam RUU Usaha Perasuransian tersebut. “Nanti kita lihat alasannya,” pungkasnya.

Tags: