Romy diperiksa sebagai status tersangka terkait kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam perkara ini, selain Romy, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy menerima suap sebesar Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.