Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi

Karena seluruh dalil permohonan Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

"Eksistensi Termohon sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilihan umum, maka Mahkamah meyakini dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," ujar dia.

 

Terkait keterlibatatan dana kampanye dari dana pribadi Jokowi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai telah sesuai dengan material dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, analisis ICW yang dijadikan bukti Pemohon, Menurut Mahkamah tidak terbukti menurut hukum. “Hal ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu dan Gakumdu.”

 

Soal keberadaan 22 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang sebelumnya 17,5 juta pemilih. Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dalil Pemohon tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, Termohon telah mengakui ada kesalahan dalam DPTHP-2, namun kemudian kesalahan itu diperbaiki dalam bentuk DPTHP-3.

 

Kalaupun dalil Pemohon mengenai 22.034.193 pemilih siluman benar adanya, Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberi keyakinan Mahkamah bahwa 22.034.193 tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.

 

Mengenai permintaan diskualifikasi Jokowi-Maruf karena jabatan KH Mar’uf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams menilai merujuk Pasal 1 No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, mendefiniskan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dari penyertaan negara milik kekayaan negara yang tak dipisahkan.

 

Karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah, dalam kepemilikan modal atau sahamnya tidak ada yang dimiliki negara secara langsung, maka BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan anak BUMN karena didirikan berdasarkan pernyertaan saham. Selain itu, terkait jabatan dewan pengawas tidak dikenal dalam perusahaan persero. Jabatan dewan pengawas usaha syariah wajib atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas memberi nasihat kepada direksi dan mengawasi bank agar sesuai prinsip syariah.

 

"Karena itu, menurut Mahkamah dewan pengawas syariah bank syariah bukanlah pejabat atau direksi bank, dia sebagaimana layaknya konsultan, sehingga tidak ada kewajiban dari seseorang yang menjabat sebagai dewan pengawas syariah untuk mundur ketika mencalonkan diri sebagai pejabat negara dalam pemilu presiden," tutur Wahiddudin. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait