Bukti Keterlibatan Perusahaan Australia dengan Toba Sejahtra Bakal Diungkap dalam Pembelaan Haris-Fatia
Utama

Bukti Keterlibatan Perusahaan Australia dengan Toba Sejahtra Bakal Diungkap dalam Pembelaan Haris-Fatia

Salah satunya informasi publik yang dibuat oleh West Wits Mining di ASX. Di dalamnya memuat konfirmasi PT Toba Sejahtra yang merupakan mitra aliansi bisnis West Wits Mining.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pada Senin (13/11/2023) kemarin, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Penuntut Umum menuntut Haris hukuman penjara 4 tahun dan denda sebanyak Rp 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan. 

Dalam tuntutannya, Haris Azhar dinilai Penuntut Umum telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pada amar tuntutan, atas video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu juga diminta kepada Majelis Hakim agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menghapus konten youtube Haris Azhar tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, Fatia dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menilai Fatia terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2023 mendatang.

“Banyak bukti persidangan yang 'dikorup'. Padahal ketika persidangan direkam menit full, harusnya fakta persidangan apa adanya tidak boleh didistorsi,” ujar anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (15/11/2023).

Ia menilai terjadi distorsi atas fakta persidangan hingga menyebabkan analisis fakta yang dibuat Penuntut Umum menjadi penuh logical fallacy, seperti jumping conclusion. Bahkan, Nurkholis melihat ada sejumlah kesimpulan dibuat tanpa dasar fakta sidang. Selain itu, “serangan” Penuntut Umum yang mempertanyakan kredibilitas ahli terjadi, menurutnya karena gagal memaksakan jawaban pertanyaan yang dikehendaki menjadi hal yang sangat memalukan. 

Selaras, Asfinawati selaku penasihat hukum Fatia Maulidiyanti mengatakan kepada Hukumonline bahwa tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Mereka mengabaikan peraturan, keterangan ahli, bahkan keterangan Luhut sendiri tentang saham yang dimiliki sebesar 99% bahwa Luhut adalah pemilik manfaat atau beneficial owner,” kata dia.

Mantan Ketua YLBHI itu menilai bukti-bukti yang telah dihadirkan Penuntut Umum sebetulnya sudah menunjukkan keterlibatan yang terjadi. Misalnya saja, Minutes of Meeting (MoM) yang menunjukkan Toba Group memiliki relasi kuasa dengan anak-anak perusahaannya. Perihal keterlibatan Toba Group dengan perusahaan asing West Wits Mining (WWM) juga dapat dilihat dari bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Karena itu, Asfinawati mengkonfirmasi ragam pembuktian terkait keterlibatan PT Toba Sejahtra dengan perusahaan asing asal Australia itu menjadi salah satu poin yang pastinya akan diangkat dalam materi pembelaan (pledoi).

“Bukti-bukti jelas bahwa aliansi bisnis yang diklaim hanya penjajakan merupakan kesepakatan yang mengikat secara hukum dan telah dilaksanakan beberapa tahapannya,” sambung Nurkholis.

Nurkholis menggarisbawahi 6 indikator dalam kasus ini. Pertama, melibatkan, diketahui, dan atas seizin para direksi Toba Sejahtra. Kedua, menggunakan semua instrumen Toba berupa kantor, tempat pertemuan, kop surat, email perusahaan, dan lain-lain. Ketiga, Toba telah mengurus dan berhasil merekomendasikan CnC izin Projek Derewoo MQ.

Keempat, PT Toba telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan ke Pemkab Intan Jaya dan provinsi. Kelima, pihak West Wits Mining tidak pernah membantah hal ini, dan bersikukuh telah ada perjanjian aliansi bisnis. Keenam, ASX menolak klaim Toba yang meminta penghapusan informasi publik yang dibuat West Wits Mining di ASX mengenai aliansi bisnis dengan Toba. Ketujuh, fakta menarik lain ialah Toba dari kesepakatan tidak menghilangkan jejak mereka di Derewoo Project.

Untuk diketahui, informasi publik yang dibuat oleh West Wits Mining di ASX berupa pengumuman dan media release berjudul “Recommendation for Clean and Clear Status”. Di dalamnya memuat konfirmasi akan PT Toba Sejahtra (Toba) merupakan mitra aliansi bisnis West Wits Mining. Toba Group juga disebut memiliki kepentingan besar di bidang energi, infrastruktur, dan sumber daya perkebunan dengan mempunyai pengalaman luas bekerja di sistem Indonesia.

Bahkan dalam dokumen yang sama disebutkan Toba berhak atas 30% ekuitas PTMQ, West Wits Mining mempunyai 64% kepemilikan, dan sisanya 6% dimiliki kelompok minoritas lokal. Akan tetapi, penyesuaian terhadap struktur proyek alluvial yang tengah diupayakan kini Toba berhak atas 50% hak atas hasil bersih proyek alluvial. West Wits Mining dengan 29%, PTIA 20%, dan minoritas 1%.

Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023) lalu, Luhut memberikan kesaksian bahwa seluruh kegiatan Toba Sejahtra tidak pernah dicampuri lagi olehnya. Hal ini berlangsung sejak ia mulai disibukkan dengan pekerjaan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.

“Saya tidak tahu (ada perjanjian bisnis antara Toba Sejahtra dengan West Wits Mining Austarlia, red). Saya baru di-brief oleh Ibu Nana (CEO PT Toba Sejahtra), ada orang yang coba mengkaitkan ke situ. Kalau Anda lihat, ada surat dari kami resmi mengatakan bahwa kami tidak terlibat pada perusahaan itu (West Wits Mining, red),” jawab Luhut Ketika menjawab pertanyaan Tim Penasihat Hukum Haris-Fatia.

Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui hubungan bisnis yang terjalin antara Toba Group dengan West Wits Mining lantaran ‘tidak ngurusin’ persoalan perusahaan sejak disibukkan dengan pekerjaannya sebagai Menteri. “Saya tambahkan, Yang Mulia, sebenarnya apa yang disampaikan oleh penanya tadi, itu tahun 2017-2018 itu setahu saya Ibu Nana sudah memberi surat resmi bahwa kami tidak ikut terlibat di situ,” akunya.

Di hadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Tim Penasihat Hukum Haris-Fatia, Luhut berulang kali mengatakan bahwa dia sudah mengundurkan diri dari seluruh kegiatan perusahaan sejak bergabung dengan pemerintahan. Adapun seluruh kegiatan perusahaan PT Toba Sejahtra sudah diserahkan sepenuhnya kepada CEO bersangkutan. Akan tetapi, Luhut masih memegang saham di perusahaan tersebut.

“Saya tidak pernah tanya (wewenang sebagai pemegang saham di PT Toba Sejahtra) karena saya percaya pada Ibu Nana sebagai CEO yang profesional. Dia yang membuat perusahaan saya sampai hari ini sangat kredibel. Itu (informasi pemegang saham dan rapat pemegang saham) Ibu Nana lakukan sendiri, sepenuhnya saya berikan ke dia. Saya beritahu, selama saya menjabat ini, kamu tidak usah mengganggu saya dengan masalah ini (perusahaan). Jangan ada bisnis lagi yang berkaitan dengan pemerintah selama saya menjabat di pemerintah,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait