Bukit Asam Gugat Bupati Lahat
Utama

Bukit Asam Gugat Bupati Lahat

Gara-gara kuasa pertambangannya dicabut, perusahaan pertambangan batubara Bukit Asam menggugat Bupati Lahat. Perusahaan pelat merah ini menunutu ganti rugi sebesar Rp206 miliar plus AS$2,34 miliar.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Ia menambahkan, walaupun PTBA bukan pihak yang berkewajiban untuk meminta rekomendasi, namun PTBA tetap mengikuti keputusan dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel. Salah satunya dengan menjalankan proses administrasi kembali.

 

Masalah pun timbul. Saat PTBA mengurus kembali proses perijinan KP tersebut, Bupati Lahat justru membatalkan seluruh hak perseroan yang tahun lalu berhasil mencapai pendapatan Rp4,11 triliun itu, atas wilayah KP yang dimilikinya. Parahnya lagi, sambung Perry, Bupati Lahat malah memberikan sebagian wilayah KP yang dimiliki PTBA kepada lima perusahaan tambang yang disebutkan tadi.

 

Sayang, hingga berita ini diturunkan, Hukumonline belum mendapat keterangan dari Harunata. Beberapa kali telepon genggamnya dihubungi, selalu tidak diangkat.

 

Pernah Kandas di PTUN

Perkara ini sebenarnya pernah juga disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Waktu itu, PTBA mengajukan pembatalan SK 540/29 ke PTUN Palembang. Saat ini perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung (MA). Sialnya, dewi fortuna belum berpihak ke PTBA. Benar, MA menyatakan gugatan PTBA tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Terhadap putusan itu, PTBA mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

 

Meski tidak dikabulkan, bukan berarti tertutup peluang bagi PTBA untuk menguasai kembali ijin KP yang pernah dimilikiknya. Pasalnya, dalam putusan  No. 326 K/TUN/2006 itu, MA masih merujuk pada butir kedua SK No. 540/29. Butir kedua SK tersebut memerintahkan kepada PTBA untuk mengajukan kembali permohonan baru peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi ke Kuasa Pertambangan Eksploitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan umum yang berlaku.

 

Beleid tersebut, kata Perry, membuktikan bahwa masih ada hak dari PTBA untuk mengajukan kembali permohonan baru atas ijin peningkatan KP Eksplorasi ke KP Eksploitasi. Ironisnya, sambung Perry, Bupati Lahat tidak pernah mengabulkan permohonan peningkatan yang diajukan PTBA. Dia (Harunata) hanya hanya memberikan ijin KP Penyelidikan Umum saja, ujar advokat dari Kantor Hukum Lubis, Sentosa dan Maulana ini.

 

Di sisi lain, lanjutnya, Bupati Lahat justru mengeluarkan ijin KP baru kepada lima pihak tadi. Dimana ijin KP tersebut masih berada di dalam wilayah KP Eksplorasi (KW 97 PP 0350) yang dimiliki PTBA,  perusahaan yang menargetkan volume penjualan untuk tahun 2008 sebesar 13 juta ton. Kelima ijin KP yang diberikan kepada lima perusahaan tambang itu, berupa ijin KP Eksplorasi dan bukan berupa KP Penyelidikan Umum.

Tags: