​​​​​​​Bukan Pengurus Perseroan Tak Berarti Lepas dari Hukum
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Bukan Pengurus Perseroan Tak Berarti Lepas dari Hukum

Sekalipun bukan pengurus perseroan, personil pengendali korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sebuah perusahaan adalah direksi. Direksi bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Begitulah perspektif yang dibangun penyusun UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Mengacu ketentuan tersebut direksi menjadi pemegang komando dalam menentukan kebijakan perseroan. Tapi praktiknya saat ini, direksi bukan satu-satunya pihak yang mengendalikan perseroan. Di luar mereka yang tercantum dalam struktur direksi dan komisaris mungkin saja ada orang lain yang sangat berpengaruh: pengendali perseroan.

 

Dalam beberapa perkara di pengadilan yang melibatkan perusahaan, bisa dilihat bagaimana pengendali korporasi mendominasi dan menentukan arah kebijakan sebuah perusahaan. Misalnya, kasus yang menjerat anggota kepolisian, Labora Sitorus. Dia tersangkut kasus ilegal logging, pengangkutan BBM ilegal, dan pencucian uang. Pengelolaan kegiatan itu dilakukan melalui sejumlah perusahaan yang dia kendalikan, salah satunya PT. R.

 

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong No. 145/PID.B/2013/PN.SRG tertanggal 17 Februari 2014 menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 Juta subsider 6 bulan kurungan. Tak puas dengan vonis itu penuntut umum mengajukan banding. Hasilnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No.15/Pid/2014/PT.JPR tertanggal 2 Mei 2014 vonis Labora Sitorus ditambah menjadi 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Pengadilan Tinggi Jayapura membatalkan putusan PN Sorong.

 

Pada tingkat kasasi, majelis menjatuhkan vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider kurungan 1 tahun. Lewat putusan MA bernomor 1081 K/Pid.Sus/2014, majelis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah membatalkan putusan PN Sorong. Dalam pertimbangannya majelis kasasi menyebut Labora tidak tercantum dalam akta pendirian CV. LBT dan UD. MR serta PT. R, tapi faktanya dia mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat signifikan dan sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan.

 

Baca:

 

Majelis berpendapat secara formal Labora tidak mengendalikan perusahaan, tapi dalam praktik ia begitu berperan mengendalikan perusahaan. Ia diduga melakukan pelanggaran dan kejahatan yaitu tindak pidana kehutanan, pencucian uang, dan penyelundupan BBM. Labora membeli kayu olahan, kayu balok, kayu log, kayu bulat dari masyarakat, kios kayu, TPKT, TPK, TPT, sedangkan izin yang dikantongi di bidang perkayuan hanya izin sekunder. Seharusnya kayu yang dibeli membutuhkan izin primer. Kemudian mengekspor atau mengirim ke Surabaya menggunakan kapal angkut.

 

Selain itu Majelis menjelaskan sebagai pengendali PT SAW, Labora melakukan perniagaan BBM tanpa izin sehingga merugikan negara. Semua hasil transaksi BBM PT SAW masuk ke rekening Labora Sitorus. Berdasarkan fakta tersebut majelis mengatakan Labora sebagai pengendali PT SAW terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yakni pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2011 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

 

Dalam putusan kasasi itu majelis menyatakan Labora Sitorus terbukti melakukan 4 tindak pidana. Pertama, secara bersama-sama dengan sengaja membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Kedua, secara bersama-sama melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan. Ketiga, dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Keempat, menempatkan dan mentransfer uang yang patut diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

 

Putusan tersebut terpilih untuk masuk dalam Landmark Decisions MA tahun 2017. Ketua tim penyusun Landmark Decisions MA tahun 2017, Basuki Rekso Wibowo, mengatakan putusan itu dipilih karena menarik dari segi hukum. Labora Sitorus secara formal tidak tercantum dalam pengurus perseroan, tapi fakta dan bukti di persidangan menjelaskan dia sebagai pengendali sejumlah korporasi.

 

Hukumonline.com

 

Bagi Basuki putusan itu dapat dikategorikan sebagai temuan hukum dan interpretasi futuristik MA. Jika mengacu UU Perseroan Terbatas kasus ini seolah perkara perdata atau entitas perdata, tapi dari fakta dan pembuktian menunjukan perusahaan digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan aktivitas mengarah pidana. “Walau bersembunyi di balik layar, namanya tidak ada dalam pengurus perseroan, tapi kalau dia ikut mengarahkan dan mengendalikan serta menikmati hasilnya maka patut diadili,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu kepada Hukumonline, Kamis (8/3).

 

Selaras itu penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperhatikan putusan tersebut guna penyempurnaan UU Perseoran Terbatas. Ada sejumlah hal yang perlu diantisipasi oleh aturan yang mengatur perseroan terbatas. Dalam perkara pidana yang melibatkan perseroan, harus digali siapa yang mengendalikan perusahaan, bukan sekedar direksinya saja yang bertanggungjawab.

 

Sekalipun pengendali korporasi sudah dihukum, bukan berarti direksi lepas dari tanggungjawab. Basuki menyebut secara hukum direksi bertanggungjawab terhadap kegiatan korporasi yang dipimpinnya. Ini perlu dilakukan agar orang tidak mudah dijadikan ‘boneka,’ secara formal dia memimpin perusahaan tapi dikendalikan orang lain. Ini salah satu modus yang kerap digunakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Oleh karena itu putusan ini penting juga bagi aparat penegak hukum terutama penyidik, dalam menggali perkara tidak hanya permukaan saja tapi juga materilnya. Jangan lagi terpaku membongkar struktur kepengurusan korporasinya, perlu juga menyeret pengendalinya.  “Putusan ini patut diapresiasi, bukan hanya penting untuk penyempurnaan UU Perseroan Terbatas tapi juga pidana korupsi dan korporasi. Mudah-mudahan perkara ini bisa menjadi yurisprudensi,” papar Basuki.

 

Kasus lainnya yang sejenis menurut Basuki bisa dilihat dari kasus videotron di Kementerian Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro. Perkara itu melibatkan antara lain Riefan Avrian dan anak buahnya, Hendra Saputra. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta kepada Riefan. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Riefan hasilnya ditolak Mahkamah Agung.

 

Majelis Tipikor Jakarta dalam putusan perkara Riefan menilai Riefan memperdaya orang lain yakni Hendra Saputra menjadi Direktur Utama (Dirut) di perusahaan lain milik Riefan, PT Imaji Media. Riefan dianggap telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

[Baca Juga: Anak Mantan Menkop UKM Divonis Enam Tahun Penjara]

 

Dalam putusan kasasi nomor 980K/Pid.Sus/2015, Riefan Avrian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rifuel mengangkat Hendra Saputra sebagai Dirut PT Imaji Media. Padahal Hendra merupakan anak buah Riefan yang sebelumnya bekerja sebagai pesuruh kantor dan supir. Tujuannya agar PT Imaji Media bisa mengikuti lelang untuk mendapatkan proyek pengadaan dua videotron di Kementerian Koperasi dan UMKM. Perusahaan dikendalikan bukan oleh direksi.

 

Putusan pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Hendra Saputra berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan kedua pengadilan itu. Dalam amar putusannya majelis kasasi menyebut walau Hendra Saputra sebagaimana dakwaan primair dan subsider terbukti tapi perbuatan itu bukan tindak pidana. “memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan,” begitu kutipan sebagian amar putusan kasasi  nomor 980K/Pid.Sus/2015.

Tags:

Berita Terkait