Dilihat dari tujuan didirikannya firma hukum ini salah satunya untuk tetap membantu masyarakat, maka tidak bisa dilepaskan dari pro bono. Dan Akbar pun menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat secara cuma-cuma bagi mereka yang memang benar-benar membutuhkan.
"Pertama tidak mendampingi pelaku kekerasan terhadap anak dan pelanggar HAM. Dan kedua bersedia menyisakan waktu termasuk biaya untuk pendampingan pro bono dan mereka setuju," kata Akbar menyebutkan dua syarat utama menyetujui namanya dijadikan firma hukum.
Baca:
- Teladan Advokat Papua yang Tak Surut Komitmen Pro Bono
- Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?
- Advokat Minta MA Kaji Lagi Keberadaan SKMA 73/2015, Ini Alasannya
Meskipun dirinya tidak punya latar belakang hukum, Akbar memastikan para koleganya mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni di bidang hukum. Seperti Dossy Iskandar Prasetyo yang merupakan lulusan sarjana dan magister hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya. Kemudian ia juga memperoleh gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Brawijaya.
Kemudian Erma Suryani Ranik yang menurut info yang dilansir dari laman www.dpr.go.id merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara tahun 1993-1998. Sementara Muslim Ayub meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Samudera Langsa, Kota Langsa, Aceh.
Sementara itu Erma Suryani Ranik menambahkan, pendirian firma hukum ini adalah kesepakatan bersama bahkan sejak mereka masih duduk bersama di Komisi III untuk mendirikan kantor hukum kelak kalau pengabdian politik mereka di DPR usai.
Fahri Hamzah sendiri memberikan dukungan penuh kepada koleganya tersebut. Fahri berharap, Akbar tidak meninggalkan karakternya seperti performanya selama 10 tahun di DPR yang total berpihak kepada kebenaran konstitusional. "Saya percaya Bang Akbar bisa memberi warna dan karakter tersendiri dalam dunia hukum khususnya dalam pendampingan hukum seperti warna Akbar Faizal yang kita kenal selama ini," pungkasnya.