Bukan Advokat? Tidak Masalah!
Kuasa dalam Perburuhan:

Bukan Advokat? Tidak Masalah!

Yang dapat beracara sebagai kuasa hukum adalah advokat. Namun paket UU Perburuhan membolehkan pengurus serikat pekerja dapat menjadi kuasa hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Sebuah tantangan, serikat pekerja harus menguasai pengetahuan hukum.

Ycb/IHW/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Sumber kendala, yah itu tadi: bukan lulusan sarjana bidang hukum. Namun, paket undang-undang perburuhan menjamin hak serikat pekerja untuk beracara. Wet itu antara lain Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB -21/2000) serta UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI -UU2/2004). Ini kan untuk menjalankan fungsi advokasi, bela Daniel. Toh, kuasa hukum ini khusus untuk kasus hubungan industrial saja.

 

Perihal ini sempat diributkan oleh organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi menilai ketentuan itu menabrak UU Advokat (UU 18/2003). Makanya Peradi pernah ngotot ketentuan perburuhan itu perlu dirombak. Walhasil, jika buruh beracara, pakai saja jasa advokat. Soalnya, pengurus serikat pekerja yang menyimpang tak bakal bisa digebuk dengan kode etik advokat.

 

Dela menimpali, klausul yang membolehkan serikat pekerja beracara jelas-jelas berlawanan dengan UU Advokat. Dela menuturkan, pasal tersebut merupakan ketentuan yang terakhir kali disepakati. Saya dengar dari perwakilan SP yang menggodok UU PPHI. Pasal ini hasil negosiasi yang paling belakangan disetujui, tandasnya.

 

Namun sikap Peradi itu belakangan mereda. Jika UU bilang begitu yah harus kita hormati, tutur Harry Ponto, Sekretaris Jenderal Peradi. Harry juga belum memandang perlunya judicial review maupun revisi atas paket beleid perburuhan itu. Malah, Harry menyatakan, Peradi siap memberikan pelatihan hukum bagi pegiat serikat buruh.

 

Boks:

Masih ada LBH

Memilih penasihat hukum merupakan hak mutlak bagi masing-masing pribadi. Untuk perkara di PHI, misalnya. Anda boleh memakai jasa advokat sungguhan maupun serikat pekerja/asosiasi pebisnis. Cuma, kalangan kerah biru masih enggan menggunakan advis lawyer. Hal ini lantaran sudah berkembang persepsi salah kaprah. Kesannya advokat tidak mau membela masyarakat lemah, timpal Prihakasa Kamar, pengacara yang kerap beracara di PHI.

 

Lagipula, belum tentu advokat paham betul duduk masalah yang dihadapi oleh buruh. Yang tahu persoalan buruh, serikat pekerjanya sendiri, seloroh Hendrayana, Direktur LBH Pers. Daniel Supriyono, Wakil Ketua Forum Karyawan Gramedia Majalah mengamini pandangan Hendra.

 

Namun, sebenarnya baik advokat maupun serikat pekerja bisa berjalan beriringan. Terlebih, jika serikat pekerja belum terang melek hukum. LBH Pers dan FKGM, misalnya. Dalam kasus PHK karyawan Tabloid Soccer, keduanya menjadi kuasa khusus pegawai yang kena pecat itu. Hendra girang atas contoh sukses itu. Aktivis FKGM akhirnya mafhum seluk-beluk beracara. Idealnya yang aktif membela adalah serikat buruhnya. Kami hanya back up dari luar, sambungnya. Nah, jasa para advokat di lembaga-lembaga bantuan hukum ini dapat Anda peroleh setiap saat.

 

Lagipula, LBH juga dapat menerima tenaga magang. Pemagang -yang menjadi asisten advokat- dapat menimba ilmu sebelum berhak ikut ujian advokat. Syarat jadi advokat, si pemagang sudah menangani perkara setidaknya dua tahun, atau menangani enam kasus perdata atawa tiga perkara pidana. Lembaga non-pemerintah TURC hendak mengikuti jejak LBH Pers. Kami sedang berproses ke Peradi agar menjadi LBH di bidang perburuhan, ungkap Dela Feby Situmorang, dari divisi advokasi TURC. Nantinya TURC menerima aktivis serikat buruh guna magang di organisasi ini. Dela sendiri mengaku sudah lulus ujian advokat. Lulusan jurusan hukum internasional ini tinggal tunggu waktu hasil verifikasi.

 

Organisasi advokat Peradi menyambut gembira ihwal ini. Buktinya, Peradi tak mempersulit memberikan lisensi kepada advokat pro bono. Tak akan kita persulit, ujar Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto.

 

Anda sebenarnya juga tak perlu segan memakai jasa advokat profesional. Soalnya, UU Advokat mewajibkan para pengacara memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada yang kurang mampu. Kami tak boleh menolak klien, terang Prihakasa, yang diamini oleh Harry.

 

Nah, kalau begini, tinggal silakan pilih. Serikat buruh oke, advokat pun boleh.

 

Hakim ad hoc PHI dari unsur serikat buruh Juanda Pangaribuan berpendapat pengurus serikat buruh boleh menjadi kuasa khusus maksudnya untuk kemudahan. Lagipula, Mereka yang lebih mengenal kondisi perburuhan ketimbang advokat, tuturnya. Juanda percaya kemampuan beracara serikat buruh dapat diasah dari waktu ke waktu.

 

Kuasa khusus di bidang hubungan industrial ini sebenarnya tak hanya privelege bagi serikat pekerja -di satu sisi. Di sisi lain, perusahaan yang berpekara juga dapat didampingi oleh pengurus asosiasi pengusaha. Namun, pengusaha selama ini lebih oke didampingi oleh lawyer profesional. Kondisi ini menunjukkan, bagi Juanda, dalam beberapa kasus, kemampuan serikat buruh bahkan cenderung lebih baik daripada wakil dari asosiasi pengusaha.

 

Nah, inilah tantangan bagi para penggerak serikat pekerja. Boleh saja mereka bukan sarjana hukum. Tapi, soal pengetahuan hukum, bisa diadu. Setuju?

 

Tags: