Buka Pendaftaran Sebelum Putusan MK, KPU Siap Digugat
Pemilu Anggota DPD:

Buka Pendaftaran Sebelum Putusan MK, KPU Siap Digugat

KPU telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif menyambut kemungkinan isi putusan MK. Termasuk, jika putusan MK memerintahkan revisi terbatas UU Pemilu Legislatif. Peraturan KPU atau Perpu bisa menjadi solusi kekosongan hukum.

Rzk/CRY
Bacaan 2 Menit

Sumber: Biro Hubungan dan Partisipasi Masyarakat

 

Semuanya harus sesuai jadwal agar 27 Oktober nanti sudah ada daftar calon tetap DPD, harap Endang. KPU sah-sah saja berharap semua tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, tidak ada yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi di kemudian hari. Termasuk apa bunyi putusan MK nanti.

 

Sebelum 10 Juli

Soal judicial review, Endang mengaku hal ini memang menjadi perhatian KPU. Pada saat rapat kerja teknis dengan KPU Provinsi 22-24 Juni lalu, bahkan ada yang mengusulkan agar jadwal pendaftaran diundur. Namun, aspirasi itu ditampik KPU dengan alasan pengunduran jadwal pendaftaran akan berimpilikasi juga pada jadwal penetapan daftar calon.

 

Makanya kita berharap, MK dapat memutuskan judicial review itu sebelum 10 Juli (batas akhir pendaftaran, red.), tandasnya. Endang menjelaskan jika sebelum 10 Juli, maka KPU cukup merevisi Peraturan KPU No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2009. 

 

Sebaliknya, jika melewati 10 Juli, KPU akan kesulitan karena tahapannya sudah memasuki tahap verifikasi faktual. Kalau benar terjadi, Endang berpendapat putusan MK tidak bisa berlaku surut. Kalau sudah lewat tidak bisa berlaku ke belakang, tegasnya.

 

Endang mengatakan KPU telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif menyambut kemungkinan isi putusan MK. Termasuk, jika putusan MK memerintahkan revisi terbatas UU Pemilu Legislatif. Jadi pemikiran kami untuk membuat peraturan KPU atau mengusulkan pembentukan Perpu, ungkapnya tentang solusi mengisi potensi kekosongan hukum, mengingat proses revisi undang-undang memakan waktu lama.

 

Kolega Endang yang sama-sama duduk di Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Calon Anggota DPD, Syamsul Bahri berprinsip KPU hanya menjalankan undang-undang. Apa yang ditegaskan oleh undang-undang, maka KPU akan melaksanakannya tanpa terkecuali. Tidak masalah kalau digugat pun, (karena) kita hanya menjalankan undang-undang, ujar Anggota KPU yang sempat menjadi terdakwa kasus korupsi ini.

 

Pasrah

Peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) Erika Widyaningsih mengatakan langkah KPU membuka pendaftaran sebelum putusan MK, sebenarnya beresiko menimbulkan masalah. Namun begitu, Erika menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK nantinya. Kami tetap optimis dan memberikan suatu himbauan kepada MK bahwa apa yang kita ajukan itu semata untuk menegakkan nilai-nilai konstitusi negara ini, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: