Buana Listya Tama Tangkis PKPU Gramercy
Berita

Buana Listya Tama Tangkis PKPU Gramercy

Posisi BULL hanya penjamin bukan penerbit obligasi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Buana Listya Tama Tangkis PKPU Gramercy
Hukumonline

PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) menangkis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund, Kamis (8/11). Tangkisan tersebut terangkum menjadi empat poin.

Dalam jawaban itu, BULL secara tegas mengatakan pengajuan permohonan PKPU ini salah alamat. Menurut kuasa hukum BULL Darwin Aritonang, pihak yang seharusnya ditarik menjadi debitor adalah BLT Finance B.V. sebagai penerbit obligasi.

Hal ini sesuai dengan perjanjian tertanggal 4 Mei 2007 yang dituangkan ke dalam Indenture (perjanjian perwaliamanatan). Indenture menyebutkan posisi BLT Finance B.V adalah penerbit obligasi. Sementara itu, Buana Listya Tama hanyalah sebagai guarantor (penjamin).

Selain tertulis dalam Indenture, posisi masing-masing pihak juga diperkuat oleh perwakilan Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri tertanggal 5 November 2012. Padahal, kedua bank ini didalilkan para pemohon sebagai kreditor termohon. 

“Menurut Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat, debitor seharusnya BLT Finance B.V., bukan Buana Listya Tama,” ucap Darwin dalam persidangan, Kamis (8/11).

Tangkisan lain yang diajukan perusahaan yang memiliki kode emiten BULL adalah para pemohon PKPU bukanlah pemegang obligasi yang sah. Pasal 2.05 Indenture mewajibkan Trustee (Wali Amanat) membuat daftar pemegang obligasi. Namun, hingga permohonan ini didaftarkan, BULL tidak melihat para pemohon terdaftar dalam daftar nama pemegang obligasi.

Sebaliknya, menurut Darwin, para pemohon yang didirikan berdasarkan hukum Cayman Island ini tidak dapat membuktikan keberadaan para pemohon di daftar pemegang obligasi yang sah.

Tidak hanya bukan pemegang obligasi yang sah, BULL mendalilkan bahwa Gramercy juga bukan pemegang obligasi 25 persen. Masih merujuk kepada Indenture, yang dapat mengajukan permohonan PKPU kepada penerbit selain Trustee adalah pemegang obligasi 25 persen. 

Hal ini terlihat dari jumlah piutang yang dimiliki Gramercy kepada BULL. Untuk Gramercy Distressed Debt Master Fund, jumlah piutang yang diakuinya kepada BULL adalah AS$733.547,50. Sedangkan jumlah piutang Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund adalah AS$1.854.827,25. Jumlah piutang para pemohon kurang dari 1 persen dari total obligasi yang diterbitkan BLT Finance B.V, yaitu AS$400.000.000.

Lebih lanjut, BULL juga menyerang Gramercy dengan mengatakan permohonan PKPU tidak diwakili oleh Trustee. Sementara itu, Indenture sudah secara jelas mengatur segala proses hukum yang akan dilakukan pemegang obligasi terhadap penerbit dan/atau penjamin harus dilakukan oleh Trustee, artinya oleh HSBC Bank USA-National Association.

Tangkisan terakhir yang digunakan BULL adalah para pemohon PKPU tidak memenuhi syarat formal. BULL membidik keabsahan surat kuasa kuasa hukum Gramercy. Menurut Darwin, surat kuasa yang dikeluarkan Gramercy kepada kuasa hukumnya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing perusahaan pemohon.

Dalam Anggaran Dasar Gramercy Distressed Debt Master Fund mengatur bahwa pemberian kuasa harus ditandatangani tiga orang direktur. Namun, surat kuasa tersebut hanya ditandatangani oleh dua orang direktur saja. Begitu pula halnya dengan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund. Anggaran Dasar perusahaan ini mengharuskan pemberian kuasa ditandatangani oleh lima orang direktur. Akan tetapi, surat kuasa hanya ditandatangani dua direktur saja.

Cacat formal lainnya adalah mengenai pilihan hukum. Indenture juga telah mengatur secara tegas bahwa hukum yang dipakai jika terjadi sengketa adalah Hukum Integral Negara Bagian New York Amerika Serikat.

“Untuk itu, permohonan ini haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pintanya lagi.

Namun, apabila majelis tetap mengabulkan permohonan PKPU ini, Darwin meminta majelis untuk mengganti atau setidak-tidaknya menambah pengurus. Atas hal itu, BULL pun menunjuk Perry Cornelius Parluhutan Sitohang dan Astro Pangihutan Girsang sebagai pengurus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gramercy Harjon Sinaga kembali enggan memberikan komentar. “Saya tidak diberi otoritas untuk menjawab pertanyaan wartawan. Namun, intinya kita tetap sama dengan gugatan kita,” ucapnya sambil tersenyum.

Tags: