Buana Listya Tama Tangkis PKPU Gramercy
Berita

Buana Listya Tama Tangkis PKPU Gramercy

Posisi BULL hanya penjamin bukan penerbit obligasi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Buana Listya Tama Tangkis PKPU Gramercy
Hukumonline

PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) menangkis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund, Kamis (8/11). Tangkisan tersebut terangkum menjadi empat poin.

Dalam jawaban itu, BULL secara tegas mengatakan pengajuan permohonan PKPU ini salah alamat. Menurut kuasa hukum BULL Darwin Aritonang, pihak yang seharusnya ditarik menjadi debitor adalah BLT Finance B.V. sebagai penerbit obligasi.

Hal ini sesuai dengan perjanjian tertanggal 4 Mei 2007 yang dituangkan ke dalam Indenture (perjanjian perwaliamanatan). Indenture menyebutkan posisi BLT Finance B.V adalah penerbit obligasi. Sementara itu, Buana Listya Tama hanyalah sebagai guarantor (penjamin).

Selain tertulis dalam Indenture, posisi masing-masing pihak juga diperkuat oleh perwakilan Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri tertanggal 5 November 2012. Padahal, kedua bank ini didalilkan para pemohon sebagai kreditor termohon. 

“Menurut Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat, debitor seharusnya BLT Finance B.V., bukan Buana Listya Tama,” ucap Darwin dalam persidangan, Kamis (8/11).

Tangkisan lain yang diajukan perusahaan yang memiliki kode emiten BULL adalah para pemohon PKPU bukanlah pemegang obligasi yang sah. Pasal 2.05 Indenture mewajibkan Trustee (Wali Amanat) membuat daftar pemegang obligasi. Namun, hingga permohonan ini didaftarkan, BULL tidak melihat para pemohon terdaftar dalam daftar nama pemegang obligasi.

Sebaliknya, menurut Darwin, para pemohon yang didirikan berdasarkan hukum Cayman Island ini tidak dapat membuktikan keberadaan para pemohon di daftar pemegang obligasi yang sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: