Buah Simalakama Joko Tjandra
Berita

Buah Simalakama Joko Tjandra

​​​​​​​Sesuai SEMA ia harus datang sendiri dalam sidang perdana PK, namun ada risiko dieksekusi Kejaksaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Joko Tjandra sepertinya dihadapkan pada pilihan yang cukup sulit. Di satu sisi dengan terbitnya SEMA tersebut maka jelas ia harus hadir dalam sidang perdana permohonan PK yang diajukannya jika ingin mempunyai kesempatan berkas perkaranya sampai di MA. Tapi di sisi lain Kejaksaan selaku eksekutor juga telah siap menangkap Joko apabila Kembali ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Ridwan Ismawanta, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan yang juga menjadi penuntut umum dalam perkara ini. “Kalau ada (Joko Tjandra hadir) eksekusi, tangkap. Sebelum sidang harus ditangkap, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani, harus dieksekusi dulu,” kata Ridwan kepada wartawan seusai sidang.

Andy Putra Kusuma, kuasa hukum Joko Tjandra pun berharap kliennya hadir dalam persidangan mendatang agar berkas PK bisa sampai ke MA. “Kita menghormati UU, Pasal 265, menyebutkan bahwa kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal,” kata Andy.

Menarik ditunggu apakah Joko Tjandra akan hadir di persidangan mendatang agar mendapat kesempatan berkas permohonan PK sampai ke MA dan diadili oleh hakim agung dengan konsekuensi sudah ditunggu pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Meskipun di sisi lain ia juga ingin berjuang mencari keadilan seperti yang diutarakan Andy saat ditanya wartawan mengapa Joko Tjandra baru mengajukan PK.

“Karena kita baru Pak Joko sendiri lah yang merasa bahwa sudah saatnya untuk berjuang mengenai nama baik, dia dan keluarga. Beliau merasa (sekarang) sudah saatnya,” terang Andy. (Baca: Melihat Kembali Kronologi Perkara Hak Tagih Bank Bali Joko Tjandra)

Keinginan kuat Joko Tjandra untuk memperjuangkan nasibnya memang dinilai cukup berani. Bagaimana tidak, sebagai salah satu orang yang paling dicari di Republik ini ia “nekat” kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan sendiri memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal ia harus melewati imigrasi di saat keadaan PSBB transisi seperti ini, kemudian dari informasi yang diperoleh ia juga mengurus sendiri Kartu Tanda Penduduk Elektronik agar mempunyai identitas untuk mendaftarkan upaya hukum luar biasa berupa PK.

Tags:

Berita Terkait