Brasil dan Belanda Tarik Dubes, Hikmahanto: Indonesia Tak Perlu Khawatir
Eksekusi Mati

Brasil dan Belanda Tarik Dubes, Hikmahanto: Indonesia Tak Perlu Khawatir

Belanda akan terus menolak hukuman mati di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Ali
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana. Foto: SGP
Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana. Foto: SGP

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana menyatakan Pemerintah Indonesia tak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya di Indonesia karena eksekusi mati terpidana mati warga dua negara itu.

“Pemerintah tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini dan kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya,” sebut Hikmahanto melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Minggu (18/1).

Hikmahanto mengemukakan sejumlah alasan. Pertama, penarikan tersebut harus dipahami sebagai ketidaksukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati. “Namun demikian, negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia,” jelasnya.

Kedua, penarikan dubes merupakan respon pemerintah Brasil dan Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya. Layaknya di Indonesia, lanjut Hikmahanto, publik dalam negeri di sana pasti akan menuntut pemerintahnya untuk memprotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Ketiga, penarikan dubes tidak akan lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. “Semisal, kepentingan ekonomi Brasil ke Indonesia lebih tinggi dibanding kepentingan Indonesia terhadap Brasil,” sebutnya.

Hikmahanto menyatakan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi hubungan Indonesia dengan negara sahabat yang warganya dikenai hukuman mati karena ini tentu akan mempengaruhi hubungan bilateral. Namun, ia memprediksi hal ini tidak akan berlangsung lama. “Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menyarankan menteri luar negeri dan kepala perwakilan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena indonesia mengalami darurat narkoba, untuk memitigasi dampak eksekusi mati ini.

Tags:

Berita Terkait