BPR Keberatan Sejumlah Pasal RUU Perbankan
Utama

BPR Keberatan Sejumlah Pasal RUU Perbankan

Perbarindo berharap pasal-pasal tersebut diubah.

FAT
Bacaan 2 Menit

Pasal lain yang harus diubah, lanjut Joko, terkait kepemilikan hubungan keluarga sampai derajat kedua sesama anggota direksi lain atau dewan komisaris. Dalam RUU Perbankan, direksi atau dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi atau dewan komisaris.

"Usulan kami, harusnya memiliki hubungan keluarga ini diperbolehkan di BPR," katanya.

Hal yang sama dikatakan pengamat perbankan Eko B Supriyanto. Menurutnya, pasal syarat untuk diangkat sebagai direksi atau komisaris agar memiliki pengalaman 10 tahun adalah pasal yang berat. Pasal lainnya adalah pelarangan direksi atau komisaris memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua sesama anggota direksi lain atau dewan komisaris.

"Jika RUU ini disahkan seperti sekarang, BPR bisa tereliminasi," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, klausul syarat pengalaman 10 tahun menjadi pejabat eksekutif bank sebelum menjadi direksi atau komisaris belum disepakati DPR untuk masuk di RUU Perbankan. Ia sendiri menilai, pengalaman 10 tahun tersebut tak relevan demi kemajuan BPR. Menurutnya, pasal ini juga disyarat oleh bank-bank umum. Setidaknya syarat untuk menjadi direksi atau komisaris adalah berpengalaman tiga tahun.

"BPR ini tidak seperti gubernur, bupati atau presiden. BPR ini seperti DPR, tidak ada batas waktu, apakah dipilih kembali oleh partai atau kepada rakyatnya. Semakin lama kita berada di situ maka semakin berpengalaman. Ini juga ditolak oleh bank umum," ujar politisi Partai Golkar itu.

Namun terkait dengan larangan adanya ikatan keluarga, dewan lebih menyetujui pasal tersebut. Hal ini dikarenakan syarat yang sama juga berlaku untuk menjadi direksi atau komisaris di sejumlah instansi. "Soal ikatan keluarga kecenderungannya kemungkinan dalam bahasa tertentu bisa diterima. Itu juga berlaku di beberapa institusi yang lain," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait