BPPN Mohonkan Pailit Pengembang Apartemen Eksklusif
Berita

BPPN Mohonkan Pailit Pengembang Apartemen Eksklusif

PT Megacity Development Corporation, perusahaan pengembang apartemen eksklusif di Kemayoran, kini tengah menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh BPPN. BPPN mungkin sudah habis kesabarannya menunggu Megacity melunasi utang-utangnya. Namun, Megacity tidak mengakui kedudukan BPPN sebagai kreditur.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Jumlah pembayaran yang menjadi utang termohon kepada BPPN, berdasarkan sertifikat substitusi adalah sebesar Rp43.438.000.Meskipun telah jatuh tempo, sampai saat ini belum dibayar lunas.

Untuk memenuhi ketentuan pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Kepailitan (UUK), BPPN menunjuk Shamil Bank of Bahrain E.C, Bank Maspion, dan Bank Artha Graha selaku kreditur lain.

Proses persidangan yang dipimpin oleh Ch Kristi Purnamiwulan dan juga disertai oleh Elyana selaku hakim ad hoc, menurut jadwal akan dilanjutkan pada Selasa (20/11) untuk memberi kesempatan pada Termohon mengajukan bukti-bukti. Sebelumnya (14/11), pihak BPPN telah diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang mereka miliki.

Cacat hukum

Menanggapi permohonan pailit tersebut, termohon yang diwakili oleh kantor pengacara Hotman Paris & Partner menjelaskan bahwa pada pokoknya mereka tidak mengakui adanya utang ke BPPN.  "Novasi dari kreditur ke BPPN cacat hukum karena novasi harus diberitahukan dan disetujui oleh debitur," ungkap Jamaslin Purba dari kantor pengacara Hotman Paris and Partner.

Ia juga menengarai fasilitas-fasilitas yang harusnya diberikan oleh kreditur juga tidak direalisasikan yang mengakibatkan proyek apartemen tersebut menjadi terbengkalai.

Pihak termohon berencana pada persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli. Namun, Jamaslin menolak untuk menjelaskan siapa dan dalam kapasitas apa saksi ahli tersebut akan dihadirkan. "Tunggu saja sidang berikutnya," komentarnya singkat.

Sumber hukumonline di BPPN mengungkapkan bahwa BPPN memang telah memprediksi kalau termohon lewat kuasa hukumnya pasti akan mempermasalahkan keabsahan novasi.

Sebagai antisipasinya, BPPN telah menyiapkan setumpuk surat untuk membuktikan adanya korespondensi antara BPPN dengan termohon. "Jadi kalau sekarang mereka tidak mengakui novasi dan tidak mengakui BPPN, bagaimana dengan korespondensi yang berjalan sebelum ini," paparnya.

Tags: