BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal
Aktual

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal

ANT
Bacaan 2 Menit
BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal
Hukumonline

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan produk obat dan makanan ilegal senilai kurang lebih Rp2,7 miliar. Produk-produk yang dimusnahkan antara lain kosmetik yang mengandung merkuri, dan ditengarai berasal dari China. Hal itu dikatakan Kepala BPOM Lucky S Slamet, seusai melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal, di Serang, Banten, Kamis (23/5).

Lucky mengatakan, produk-produk yang dimusnahkan merupakan temuan Balai POM Serang dan juga merupakan kerja sama dengan beberapa instansi terkait. Produk-produk yang dimusnahkan tersebut antara lain produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebanyak 607 jenis atau sebanyak 218.896 kemasan dengan nilai mencapai Rp1,97 miliar.

Selain itu, obat-obatan ilegal berupa obat kuat dan obat di sarana tanpa pengawasan sebanyak 197 jenis atau sebanyak 3.081 kemasan senilai Rp13,5 juta, dan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 7 jenis atau 720.107 kemasan dengan nilai mencapai Rp720 juta.

"BPOM kini memiliki aturan yang mengharuskan semua produk menggunakan bahasa Indonesia, apabila tidak, jelas itu merupakan produk ilegal," kata Lucky.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan memiliki empat pilar dalam kebijakan perlindungan konsumen, yakni meningkatkan produk barang atau jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui regulasi pro konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.

Selain itu, juga meningkatkan edukasi kepada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri, dan juga pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen. "Pemerintah akan terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap konsumen," kata Gita.

Tags: